Bantaeng Sulsel, Sulawesibersatu.com — Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anggota Forum Jurnalis Republik Indonesia (FJRI) Bantaeng, Wandi, kembali dipertanyakan. Hampir sepekan setelah SP2HP diterima, perkara yang dilaporkan terkait insiden di SPBU Parasula pada 17 Agustus 2026 itu disebut belum menunjukkan kemajuan berarti.
Yang membuat kasus ini makin panas, saat Wandi berinisiatif menanyakan perkembangan perkaranya, ia justru mendapat jawaban bahwa belum ada bukti. Pernyataan tersebut sontak memicu kritik karena korban mengaku telah melengkapi laporan dengan visum et repertum terkait luka cakaran, cengkeraman, dan pukulan di kepala.
Ketua Pemuda LIRA, Andi Yusdanar Hakim, menilai alasan tersebut sulit diterima. Ia mempertanyakan fungsi penyidik jika korban justru seolah diminta mencari sendiri bukti perkara. “Apakah pelapor yang harus turun ke lapangan mencari bukti? Lalu untuk apa ada penyidik? Untuk apa ada polisi?” tegasnya.
Wandi sebelumnya melaporkan pria yang diduga bernama Daeng Batolla. Dalam laporan, Wandi mengaku dicekik, dipukul, hingga ponselnya dirampas ketika hendak mendokumentasikan dugaan distribusi solar yang mencurigakan di kawasan SPBU tersebut.
Persoalan kian tajam setelah pihak kepolisian disebut beralasan terlapor tidak mengakui adanya pemukulan. Andi pun balik mempertanyakan alasan itu. “Kalau terlapor tidak mengaku, lalu untuk apa visum? Apakah visum dari rumah sakit itu bohong?” kecamnya.
Menurut Andi, perkara ini tak boleh dibiarkan berlarut-larut. Lambannya penanganan dinilai berpotensi mencederai rasa keadilan sekaligus memunculkan persepsi bahwa perlindungan terhadap jurnalis belum menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
FJRI menegaskan kasus tersebut bukan sekadar dugaan kekerasan, tetapi menyangkut kebebasan pers. Organisasi itu mengingatkan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.
FJRI mendesak Kapolres Bantaeng mengevaluasi penyidik Pidum dan segera memberikan kepastian hukum. Jika perkara terus mandek, FJRI menyatakan siap membawa kasus tersebut ke Polda, Dewan Pers, hingga Ombudsman. “Jangan sampai publik menilai hukum hanya tajam ke bawah. Kami tidak akan mundur,” tegas Ketua Umum FJRI. (TIM)









