Pangkep Sulsel, Sulawesibersatu.com — Kasus dugaan pengancaman menggunakan badik yang menyeret Kepala Desa Baring, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, berinisial A (53), kini naik ke tahap penyidikan. Namun, meski perkara telah ditingkatkan, polisi belum menahan sang kades dengan alasan kondisi kesehatan.
Peristiwa itu terjadi di Pemakaman Baracikke, Desa Baring, Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 11.00 Wita. Saat keluarga pelapor bergotong royong memperbaiki makam, suasana mendadak tegang setelah A datang membawa sebilah badik yang telah terhunus.
Kanit Tipidum Satreskrim Polres Pangkep, A. Dipo Alam, mengungkapkan terlapor diduga mengarahkan badik kepada pelapor sembari mengusir warga di lokasi. Pelapor dan keluarganya disebut panik hingga berlarian menyelamatkan diri dari situasi yang dianggap mengancam keselamatan mereka.
Merasa terancam, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pangkep. Polisi menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan serta mengamankan sebilah badik yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.
Namun, perkara ini menyisakan tanda tanya karena terlapor belum ditahan. Menurut Dipo, polisi baru melayangkan satu kali surat panggilan pemeriksaan kepada A. Hingga Selasa (13/10/2026), belum ada keterangan bahwa penahanan telah dilakukan.
Alasan kesehatan menjadi pertimbangan kepolisian. Dipo menyebut A dilaporkan menderita penyakit jantung dan memiliki dokumen rekam medis resmi. “Terlapor dipanggil satu kali. Namun terhadap terlapor tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang dalam keadaan sakit jantung,” tegasnya.
Meski demikian, belum ditahannya terlapor tidak berarti perkara dihentikan. Penyidik masih harus mendalami keterangan saksi, memeriksa barang bukti, dan menguji dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Penetapan tersangka maupun jadwal pemeriksaan lanjutan belum disampaikan secara resmi.
Kasus ini kini menanti kejelasan langkah berikutnya dari Satreskrim Polres Pangkep. Penanganan yang transparan dan profesional diperlukan agar laporan dugaan pengancaman diproses sesuai hukum, tanpa mengabaikan kondisi kesehatan terlapor maupun hak semua pihak atas asas praduga tak bersalah. (TIM)












