SK Ketua Koperasi Meledak! 220 Anggota Desak Bupati Kubu Raya Copot Kadis

Kubu Raya Kalbar, Sulawesibersatu.com — Sebanyak 220 anggota SKCPL Koperasi Bumi Kapuas Sakti mendesak Bupati Kubu Raya, Sujiwo, turun tangan membongkar polemik penerbitan SK penetapan Pandi sebagai ketua koperasi. Kepala DKUKMPP Kabupaten Kubu Raya, Dr. M. Norasari Arani, ikut disorot dan didesak dicopot jika terbukti melanggar aturan, Jumat (16/10/2026).

Firdaus mengklaim terpilih sebagai ketua melalui Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) pada 7 September 2026. Ia mempertanyakan dasar penetapan Pandi yang dinilai bertentangan dengan mandat yang diperolehnya melalui forum anggota tersebut.

Polemik ini memicu dualisme kepengurusan yang mengancam kepercayaan anggota. Firdaus mengandalkan hasil RALB, sementara Pandi ditetapkan melalui SK yang kini dipersoalkan. Legalitas kedua klaim itu harus diuji berdasarkan AD/ART, dokumen rapat, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Tak kalah serius, Firdaus menyoroti dugaan tidak adanya Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama lima tahun berturut-turut. Persoalan tersebut disebut turut dibahas dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Kubu Raya pada Rabu (14/10/2026), sehingga menuntut pemeriksaan menyeluruh terhadap tata kelola koperasi.

“Kami meminta Bupati Sujiwo bertindak tegas. Periksa dasar penerbitan SK, legalitas kepengurusan, dan seluruh prosesnya. Jika terbukti ada pelanggaran, kami mendesak agar keputusan tersebut ditinjau dan pejabat yang bertanggung jawab ditindak sesuai aturan,” tegas Firdaus.

Firdaus bersama anggota juga mendesak DPRD Kubu Raya mengusut secara transparan dugaan ketidakberesan yang dikaitkan dengan pihak dinas, PT Pundi, dan Pandi. Mereka meminta semua pihak diperiksa secara objektif, dengan mengedepankan bukti dan dokumen resmi.

Kini, tekanan mengarah kepada Bupati Sujiwo. Ia diminta memastikan dasar hukum penerbitan SK, memeriksa proses penetapan pengurus, serta memberikan kejelasan mengenai kepemimpinan koperasi yang sah. Sikap tegas pemerintah daerah dinilai penting agar konflik tidak terus berlarut-larut.

Para anggota menegaskan, persoalan ini tidak boleh berakhir dengan saling klaim tanpa penyelesaian. Jika pelanggaran terbukti, tindakan sesuai aturan harus dijalankan. Hak anggota, legalitas kepengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat kini menjadi taruhan dalam polemik Koperasi Bumi Kapuas Sakti. (Nurjali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *