Jaksa Gadungan Tipu Korban Ratusan Juta, Kejati Sulsel OTT Dua Pelaku

Makassar, Sulawesibersatu.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) berhasil mengungkap praktik penipuan berkedok pengurusan perkara korupsi dan kelulusan CPNS Kejaksaan RI. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Jumat, 9 Januari 2026, aparat mengamankan seorang jaksa gadungan berinisial AM alias Pung dan seorang PPPK Paruh Waktu BPBPK Sulsel berinisial R.

OTT ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya oknum yang mengaku sebagai jaksa Kejati Sulsel dan menjanjikan “pengamanan” perkara hukum dengan imbalan uang. Aksi penipuan ini bermula pada Mei 2025, pasca konferensi pers kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif tahun 2022-2023 di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III. AM bersama R mendatangi rumah korban berinisial IS di Jalan Andi Djemma, Makassar.

Dalam pertemuan tersebut, R meyakinkan korban bahwa AM adalah jaksa aktif di Kejati Sulsel yang mampu menghentikan penyidikan perkara korupsi yang ditangani Bidang Pidana Khusus (Pidsus). Atas klaim itu, korban diminta menyerahkan uang Rp45 juta, dibayarkan secara bertahap melalui transfer dan tunai. Tak hanya itu, pelaku juga mendorong korban mengaburkan harta kekayaan, dengan cara memindahkan dana dari rekening korban ke rekening AM serta melakukan penarikan tunai, yang diduga kuat sebagai upaya perintangan penyidikan. AM bahkan sempat menghubungi pejabat terkait melalui WhatsApp untuk meyakinkan aksinya.

Selain mengurus perkara pidsus, AM juga menawarkan jasa meluluskan anak korban (IB) sebagai CPNS Kejaksaan RI formasi Jaksa. Modusnya semakin licik dan berlapis. Sejak Juni hingga Oktober 2025, korban diminta membayar Rp170 juta sebagai “biaya pengurusan”. Pelaku juga meminta yakni Rp5 juta untuk pembuatan seragam dinas Kejaksaan, Rp5 juta untuk tiket pesawat dan hotel di Jakarta, serta Bahkan Rp10 juta uang “kedukaan”, dengan dalih anak pelaku meninggal dunia. Total kerugian korban mencapai sekitar Rp190 juta.

Atas perbuatannya, AM dan R diduga melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait tindakan menghalangi atau merintangi proses penyidikan (obstruction of justice). Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Kejati Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan, mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada oknum yang menjanjikan kemudahan pengurusan perkara atau kelulusan PNS/PPPK dengan imbalan uang. “Kejaksaan tidak pernah memungut biaya dalam proses hukum maupun rekrutmen pegawai. Jika menemukan praktik serupa, segera laporkan,” tegasnya. (Rene Wijaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *