INAKOR Gowa Apresiasi Kortas Tipidkor Tetapkan Bupati Sitti Husniah Tersangka

Gowa Sulsel, Sulawesibersatu.com – LSM Independen Nasional Anti Korupsi (INAKOR) Gowa mengapresiasi langkah Kortas Tipidkor Polri yang menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Penetapan tersangka diumumkan Kortas Tipidkor Polri pada Jumat (25/9/2026), setelah penyidik melakukan rangkaian penyidikan dan gelar perkara. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar dan/atau gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya pada periode 2025-2026.

Ketua INAKOR Gowa, Asywar, S.ST, SH, menilai proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum perlu dihormati dan dikawal agar berjalan profesional, transparan serta berdasarkan alat bukti yang sah.

“Kami mengapresiasi langkah Kortas Tipidkor Polri yang telah melakukan proses penyidikan hingga menetapkan tersangka. Penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi harus dilakukan secara transparan dan tidak boleh tebang pilih,” ujar Asywar.

INAKOR Gowa juga mendorong penyidik menelusuri seluruh fakta dan pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, penelusuran itu diminta tetap berdasarkan bukti serta hasil penyidikan, bukan sekadar asumsi.

Menurut Asywar, status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan seluruh pihak yang berperkara tetap memiliki hak untuk menjalani proses sesuai ketentuan hukum serta asas praduga tak bersalah.

Dalam penyidikan perkara tersebut, Kortas Tipidkor Polri menyebut telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli. Penyidik juga sebelumnya melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan Bupati Gowa serta menyita sejumlah dokumen fisik dan elektronik yang berkaitan dengan perkara.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Yang terpenting adalah prosesnya transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum,” kata Asywar. INAKOR berharap perkara tersebut dituntaskan sesuai peraturan perundang-undangan sekaligus menjadi momentum memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Gowa. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *