Bone Sulsel, Sulawesibersatu.com – Kasus dugaan korupsi anggaran bahan makanan taruna Politeknik Kelautan dan Perikanan (Poltek KP) Bone kembali menyita perhatian. Hampir dua tahun sejak naik ke tahap penyidikan pada Oktober 2024, Polres Bone belum mengumumkan satu pun tersangka dalam perkara yang disebut menimbulkan dugaan kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar.
Lamanya proses hukum ini dinilai tidak lazim oleh pengamat hukum Dr. Muhammad Nur. Ia mempertanyakan penyidikan yang berjalan panjang tanpa kepastian mengenai siapa yang bertanggung jawab maupun bagaimana ujung perkara tersebut.
“Ini sudah sangat tidak lazim,” kata Muhammad Nur, Sabtu (8/8/2026).
Menurutnya, penyidik semestinya memberikan kepastian hukum, bukan membiarkan perkara dugaan korupsi terus menggantung tanpa kejelasan.
Muhammad Nur menegaskan, jika bukti dan kerugian negara memang terbukti, penyidik harus berani menetapkan tersangka sesuai hukum. Namun jika hasil penyidikan justru tidak menemukan bukti yang cukup, proses tersebut juga harus dihentikan secara tegas.
Kasus ini bermula dari pengelolaan anggaran Poltek KP Bone yang bersumber dari APBN melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pada Januari-Agustus 2023, anggaran yang diterima mencapai Rp5,7 miliar, termasuk pagu pengadaan bahan makanan sebesar Rp3,95 miliar.
CV Hamid Mitra Mandiri kemudian ditetapkan sebagai pemenang tender tahap pertama berdasarkan SPPBJ tertanggal 2 Januari 2023. Pengadaan tahap kedua kembali digelar dengan pagu Rp1,74 miliar, dan perusahaan yang sama kembali ditetapkan sebagai pemenang setelah tiga perusahaan memasukkan penawaran.
Dalam penanganannya, Polres Bone disebut telah memeriksa sedikitnya 43 saksi dan menemukan dugaan kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar. Perkara tersebut mulai diselidiki pada Maret 2024 dan dinaikkan ke tahap penyidikan pada Oktober 2024, namun hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan.
Publik pun kini menunggu yakni mengapa perkara yang sudah berjalan hampir dua tahun masih tanpa tersangka? Muhammad Nur meminta polisi tidak membiarkan proses hukum berlarut-larut. Sebab, ketika dugaan kerugian uang negara telah ditemukan, kepastian hukum menjadi tuntutan yang tidak bisa terus dihindari. (TIM)












