Enam Tahun Mandek, Kasus Jurnalis ANTARA Tagih Janji Polda Sulsel

Makassar, Sulawesibersatu.com – Kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis LKBN ANTARA, Darwin Fatir, kembali mencuat. Perkara yang dilaporkan sejak September 2019 itu hingga kini belum juga menunjukkan penyelesaian, meski telah berjalan selama enam tahun di internal Ditreskrimum Polda Sulsel.

Ironisnya, perkara tersebut telah mendapat perintah pengadilan melalui putusan praperadilan PN Makassar pada Maret 2026. Gugatan undue delay yang diajukan kuasa hukum korban dikabulkan hakim, dengan perintah agar Polda Sulsel melanjutkan proses dan melimpahkan perkara kepada penuntut umum paling lambat 60 hari.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menyatakan pihaknya menghargai putusan tersebut. “Kami sangat menghargai putusan dan meminta petunjuk pada putusan praperadilan itu. Nanti pasti ditindaklanjuti oleh penyidik,” kata Didik di Mapolda Sulsel, Selasa (29/9/2026).

Namun, janji tindak lanjut itu dipertanyakan karena hingga kini belum ada kejelasan mengenai pelimpahan perkara. Pemeriksaan ulang korban dan saksi memang telah dilakukan sejak April 2026, tetapi perkembangan lanjutan disebut masih menggantung di meja penyidik.

Kasus ini bermula ketika Darwin diduga mengalami kekerasan oleh aparat kepolisian saat menjalankan tugas jurnalistik meliput demonstrasi penolakan RUU KPK dan revisi KUHP pada 24 September 2019. Laporan dibuat dua hari kemudian dan Polda Sulsel menetapkan empat anggota Polri sebagai tersangka pada 26 Februari 2020.

Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulsel menilai Polda Sulsel seharusnya lebih terbuka dalam menjelaskan perkembangan perkara. Apalagi, putusan praperadilan telah secara tegas memberikan batas waktu penyelesaian, sementara perkara disebut masih berstatus P20 dan belum dilimpahkan ke kejaksaan.

Kuasa hukum korban dari LBH Pers Makassar, Anggareksa, bahkan mengaku telah menyurati Wassidik Polda Sulsel agar memberi teguran kepada penyidik. “Permintaan penyidik sudah kami penuhi, lantas apa lagi alasannya, kenapa tidak diproses?” ujarnya, mempertanyakan alasan perkara kembali berlarut-larut.

Sorotan terhadap kasus ini juga datang dari sejumlah organisasi masyarakat sipil dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Jakarta. AJI Indonesia, Amnesty International Indonesia, CPJ, Konsorsium Jurnalisme Aman, LBH Pers, LBH Pers Padang, SINDIKASI dan SAFEnet ikut mendorong agar perkara kekerasan terhadap Darwin Fatir tidak kembali terkubur di meja penyidik. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *