Takalar Sulsel, Sulawesibersatu.com – Praktik dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di SPBU Bontomanai, Kabupaten Takalar, kembali menjadi sorotan. Setelah dugaan pelaku lapangan terungkap, kini muncul nama dua pihak yang diduga berperan sebagai penampung solar subsidi.
Informasi yang dihimpun pada Jumat (7/8/2026) menyebut kepala keluarga berinisial NY bersama istrinya NI diduga membeli solar subsidi menggunakan mobil Wuling DD 1578 TN. Anak mereka, AF, juga disebut menggunakan kendaraan pertanian jenis Junder untuk aktivitas serupa.
Ketiganya diduga membeli solar subsidi menggunakan jerigen di SPBU Bontomanai. Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung sejak Mei hingga Agustus 2026.
Dalam sekali pengisian, masing-masing diduga memperoleh tiga hingga empat jeriken berkapasitas sekitar 33 liter. Total pembelian disebut hampir mencapai 10 jerigen, meski belakangan SPBU dikabarkan mulai membatasi maksimal dua jerigen untuk setiap orang.
Solar subsidi yang diduga diperoleh kemudian disebut dijual kembali dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), sehingga memunculkan dugaan adanya rantai distribusi ilegal BBM bersubsidi.
Informasi yang diperoleh redaksi menyebut solar tersebut awalnya diduga disalurkan kepada Hj. SP di Kabupaten Jeneponto. Belakangan, pasokan disebut berpindah kepada MUG di Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar.
Sejumlah sumber menduga Hj. SP dan MUG merupakan pemain lama dalam dugaan peredaran solar subsidi. Namun hingga kini belum ada putusan pengadilan maupun pernyataan resmi aparat penegak hukum yang membuktikan dugaan tersebut. (TIM)












