Makassar, Sulawesibersatu.com – Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, Ditreskrimum Polda Sulsel membidik dugaan manipulasi data pekerjaan dalam dokumen kependudukan yang disinyalir dilakukan demi memuluskan gugatan perceraian terhadap mantan suaminya, Muhammad Khairul Aco.
Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol E Sibarani, mengungkapkan status pekerjaan Husniah yang semula tercatat sebagai bupati diduga diubah menjadi wiraswasta. Perubahan tersebut disinyalir untuk menghindari kewajiban memperoleh persetujuan Menteri Dalam Negeri sebelum mengajukan perceraian.
Polisi bahkan telah mengamankan sejumlah dokumen dari Dinas Dukcapil, mulai dari data aplikasi SIAK, riwayat penerbitan KTP elektronik, surat pernyataan asli perubahan data hingga surat kuasa pelayanan administrasi kependudukan. Sebanyak 14 saksi dan dua ahli juga telah diperiksa penyidik.
Atas perkara tersebut, Husniah disangkakan melanggar Pasal 394 KUHP Tahun 2023 dan Pasal 94 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni maksimal tujuh tahun penjara.
Sorotan semakin tajam karena perkara ini bukan satu-satunya masalah hukum yang membelit Husniah. Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan lainnya untuk periode 2025-2026.
Dalam perkara dugaan korupsi tersebut, Husniah bahkan telah ditahan di Rutan Mapolda Sulsel sejak 26 Oktober. Penahanan dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel. Kini, dua perkara berbeda sekaligus menjadi ujian hukum bagi mantan orang nomor satu di Kabupaten Gowa itu.
Kasus dugaan manipulasi data kependudukan sendiri bermula dari laporan Muhammad Khairul Aco pada 10 Juli lalu. Didampingi kuasa hukumnya, Sangun Ragahdo, Aco mendatangi SPKT Polda Sulsel untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang diduga melibatkan mantan istrinya tersebut.
Kini, penyidik terus mendalami dugaan perubahan identitas pekerjaan yang menyeret nama Husniah. Dua perkara hukum dengan ancaman serius telah membayangi mantan Bupati Gowa tersebut. Namun, seluruh dugaan tindak pidana itu tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap. (TIM)












