Maros Sulsel, Sulawesibersatu.com — Fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros kembali dipertanyakan. Di tengah gencarnya sorotan publik terhadap aktivitas tambang karst di kawasan Maros-Pangkep, DPRD justru dinilai diam, pasif, dan kehilangan taring. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Sulawesi Selatan menyebut DPRD Maros gagal menjalankan peran strategisnya sebagai wakil rakyat, Senin (22/12).
Muhammad Sakri, S.Hi, Humas DPD LIN Sulsel, dengan tegas menyatakan bahwa DPRD Kabupaten Maros tidak menunjukkan sikap maupun langkah nyata dalam merespons persoalan serius yang menyangkut kelestarian lingkungan dan masa depan masyarakat. “Kami melihat DPRD Maros seperti tidak hadir di tengah persoalan besar ini. Aktivitas tambang karst yang merusak lingkungan terus berjalan, sementara DPRD seolah hanya menjadi penonton,” tegas Sakri.
Menurutnya, fungsi pengawasan yang melekat pada DPRD hanya menjadi formalitas tanpa aksi nyata. Padahal, persoalan tambang karst Maros-Pangkep telah lama menjadi isu krusial dan memicu keresahan luas di masyarakat. “Ketika isu ini meledak dan menjadi perhatian publik, DPRD justru tidak menunjukkan sikap tegas. Kami mempertanyakan yakni di mana fungsi pengawasan itu dijalankan?” sindirnya.
Lebih jauh, Sakri menyoroti mekanisme penyerapan aspirasi masyarakat yang dinilai mandek tanpa kepastian. Ia menegaskan bahwa berbagai laporan dan keluhan warga seolah berhenti di meja DPRD tanpa tindak lanjut yang jelas. “Masyarakat sudah turun ke jalan, melakukan aksi langsung di depan kantor DPRD. Tapi setelah itu apa? Tidak ada kejelasan. Aspirasi rakyat seperti dibuang ke ruang hampa,” katanya dengan nada kecewa.
DPD LIN Sulsel menilai DPRD Kabupaten Maros memiliki kewenangan politik sekaligus tanggung jawab moral untuk bertindak. Mulai dari memanggil pihak terkait, melakukan evaluasi menyeluruh, hingga mendorong proses hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran. “Jika DPRD tetap pasif, maka patut dipertanyakan keberpihakan mereka. DPRD seharusnya berdiri bersama rakyat, bukan bersembunyi di balik meja kekuasaan,” tegas Sakri.
Atas kondisi tersebut, DPD LIN Sulsel secara terbuka memberikan evaluasi kritis terhadap kinerja DPRD Kabupaten Maros dan mendesak agar lembaga legislatif tersebut segera keluar dari sikap diam yang dinilai merugikan kepentingan publik dan lingkungan. Sementara itu, upaya awak media untuk mengonfirmasi dan mengklarifikasi pemberitaan kepada Ketua DPRD Kabupaten Maros, Muhammad Gemilang Pagessa, menemui jalan buntu. Dihubungi melalui sambungan telepon, yang bersangkutan tidak memberikan respon sama sekali, memperkuat kesan bungkamnya pimpinan DPRD di tengah sorotan publik.
Awak media menegaskan akan terus mengawal suara dan keluhan masyarakat serta mendorong persoalan ini hingga ke tingkat yang lebih tinggi agar tidak tenggelam tanpa kejelasan. (TIM)












