DPRD Jeneponto Diguncang! Anggota Dewan Dilaporkan ke Polisi, Dana Rp145 Juta Diduga Raib

Jeneponto Sulsel, Sulawesibersatu.com – Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, Amdy Safri Karaeng Daming, kembali diterpa persoalan hukum. Setelah digugat dalam perkara wanprestasi investasi batu bara, kini ia dilaporkan ke Polrestabes Makassar atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana sebesar Rp145 juta.

Laporan tersebut diajukan warga Makassar, Resky Fani, dan telah diterima Satreskrim Polrestabes Makassar melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan Informasi Nomor: LI/VII/RES.1.11/2026/Satreskrim pada Rabu (22/7/2026).

Resky mengaku menyerahkan dana titipan investasi senilai Rp145 juta kepada Amdy secara bertahap, terdiri dari transfer Rp90 juta dan uang tunai Rp55 juta untuk kebutuhan operasional usaha investasi.

Menurut pelapor, dana itu dijanjikan akan dikembalikan paling lambat 1 Februari 2026. Namun hingga kini uang tersebut disebut belum dikembalikan meski telah berulang kali ditagih. Resky mengaku memiliki bukti transfer dan kwitansi.

Pelapor juga mengklaim telah mendatangi rumah Amdy untuk meminta penyelesaian, tetapi tidak memperoleh kejelasan. Ia bahkan menyebut Amdy sebelumnya pernah meminta bantuan dana hingga Rp1,2 miliar dengan alasan rumahnya terancam disita.

Dikonfirmasi terpisah, Amdy Safri hanya memberikan tanggapan singkat. Legislator Partai Ummat itu menyatakan seluruh persoalan hukum tersebut telah diserahkan kepada kuasa hukumnya untuk ditangani.

Kuasa hukum Amdy, Saiful, membantah seluruh tuduhan pelapor. Ia menegaskan kliennya justru menjadi korban wanprestasi terkait janji pencairan kredit bank senilai Rp3 miliar yang disebut tidak pernah terealisasi hingga menimbulkan kerugian usaha.

Saiful juga mengungkapkan pihaknya telah melayangkan somasi kepada pelapor dan tengah menyiapkan laporan balik atas dugaan pemerasan, pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, serta penggelapan sertifikat. Kasus ini kini masih menunggu proses penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed