Gowa Sulsel, Sulawesibersatu.com – Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa yang kini digugat ke Pengadilan Negeri Sungguminasa tetap melanjutkan kerjanya. Polemik ini menjadi sorotan publik di tengah memanasnya dinamika politik di Gowa.
Anggota DPRD Gowa, Asrul Makkaraus, menegaskan pansus tidak akan berhenti meski gugatan hukum telah bergulir di pengadilan.
Menurut Asrul, seluruh tahapan hak angket telah dibentuk sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku di DPRD Gowa sehingga prosesnya dinilai sah dan konstitusional.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati langkah hukum yang ditempuh pihak penggugat karena hal tersebut merupakan hak setiap warga negara dalam sistem demokrasi.
“Iye makasih dindaku, insya Allah pansus hak angket ini akan tetap berjalan sesuai tahapan yang telah kami sepakati di pansus,” ujar Asrul, Senin (8/6/2026).
Meski digugat, DPRD Gowa disebut tidak gentar menghadapi proses hukum. Pansus tetap fokus menjalankan tugas dan agenda yang telah disusun sebelumnya.
Asrul menilai gugatan yang masuk ke PN Sungguminasa tidak akan mengganggu jalannya hak angket karena pihaknya yakin proses tersebut telah melalui tahapan yang benar.
Polemik hak angket DPRD Gowa kini terus menyita perhatian masyarakat. Gugatan di pengadilan pun dinilai menjadi bagian dari pertarungan politik dan demokrasi yang semakin memanas di Kabupaten Gowa. (TIM)









