Takalar Sulsel, Sulawesibersatu.com – Pemberhentian seorang kepala lingkungan di Kelurahan Pappa, Kecamatan Pattallassang, memicu polemik panas setelah surat pencopotan diduga diterbitkan tanpa prosedur yang jelas, Kamis (21/5/2026).
Kepala lingkungan yang dicopot disebut tidak pernah menerima teguran tertulis, pembinaan, maupun pemanggilan resmi sebelum surat pemberhentian keluar dari pemerintah setempat.
Ironisnya, surat pemberhentian itu baru diketahui korban sekitar 20 hari setelah diterbitkan. Kondisi ini memunculkan dugaan maladministrasi dan keputusan yang dinilai tergesa-gesa.
Polemik semakin tajam setelah muncul dugaan kesalahan pada tembusan surat resmi. Hal itu dinilai mencerminkan buruknya ketelitian administrasi pemerintahan.
Sejumlah pihak menilai proses pencopotan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur asas kepastian hukum dan profesionalitas.
Ketua LSM Jangkar, Sahabuddin Alle, menilai keputusan itu terkesan dipaksakan dan sarat kejanggalan karena tidak melalui tahapan pembinaan terlebih dahulu.
“Kalau memang ada pelanggaran, mestinya ada pembinaan dulu. Jangan tiba-tiba diberhentikan tanpa penjelasan jelas,” tegas Sahabuddin.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah terkait belum memberikan klarifikasi resmi mengenai dasar hukum pemberhentian maupun dugaan pelanggaran prosedur administrasi tersebut. (TIM)












