Makassar, Sulawesibersatu.com – Kasus dugaan penyimpangan dana hibah KONI Kota Makassar senilai Rp15 miliar memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar resmi meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyelidikan (lidik), membuka peluang pengusutan lebih mendalam terhadap pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBD Perubahan 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Sulfikar, SH, MH, memastikan penyelidik akan mulai memanggil saksi-saksi terkait pada pekan depan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dan menelusuri ada atau tidaknya dugaan tindak pidana dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
Perkembangan itu disambut apresiasi dari Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN). Ketua Umum LKKN, Baharuddin, meminta penyidik turut memeriksa sembilan mantan pengurus KONI Makassar yang mengundurkan diri sebelum masa jabatan berakhir karena dinilai dapat membuka fakta penting dalam perkara.
Salah seorang mantan pengurus yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku persoalan laporan pertanggungjawaban keuangan menjadi alasan dirinya bersama rekan-rekannya memilih mundur. Keterangan tersebut dinilai layak didalami sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Kasus ini bermula dari laporan Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) bersama Gerakan Revolusi Hukum (GRH). Selain dana hibah Rp15 miliar, pelapor juga meminta aparat menelusuri penggunaan anggaran kegiatan serta pengadaan barang Cabang Olahraga Marching Band Kota Makassar yang disebut bernilai sekitar Rp5 miliar.
Gelombang desakan publik pun terus menguat. Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi menggelar aksi di depan Kantor Kejari Makassar, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh perkara korupsi secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Di tengah penyelidikan, publik juga menyoroti dinamika internal KONI Makassar setelah sembilan pengurus mengundurkan diri dalam dua gelombang. Kondisi tersebut memicu berbagai pertanyaan yang kini diharapkan dapat dijawab melalui proses hukum yang sedang berjalan.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua KONI Kota Makassar, H. Ismail, belum memberikan tanggapan. Perlu ditegaskan, perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan sehingga belum ada penetapan tersangka. Proses pemanggilan saksi dilakukan untuk mengumpulkan fakta sebelum penyidik menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (TIM)












