Dahniar Ditahan, Kakak Dilaporkan Adik Kandung, Praktisi Hukum Sorot Keadilan Restoratif

Jeneponto Sulsel, Sulawesibersatu.com – Penahanan Dahniar Erang, perempuan asal Agang Je’ne, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Jeneponto, mendadak menjadi sorotan. Ia ditahan dalam perkara dugaan penganiayaan yang dijerat Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Yang membuat kasus ini menyita perhatian, Dahniar disebut dilaporkan oleh adik kandungnya sendiri, Mulyana Erang. Perkara tersebut dikabarkan telah dilimpahkan dari Polres Jeneponto ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Kasus ini disebut bermula dari pertengkaran antara kakak dan adik kandung. Perselisihan keluarga itu kemudian bergulir menjadi perkara pidana hingga berujung pada penahanan Dahniar.

Kondisi tersebut memantik pertanyaan praktisi hukum. Ketua Umum Laskar (Lembaga Study Hukum dan Advokasi Rakyat) Sulawesi Selatan, Illank Radjab, SH, mempertanyakan apakah konteks hubungan keluarga dan latar belakang pertengkaran telah menjadi bagian dari pertimbangan aparat penegak hukum.

“Kalau benar perkara ini bermula dari pertengkaran antara kakak dan adik kandung, aparat penegak hukum jangan hanya melihat peristiwa itu dari kacamata pasal,” tegas Illank dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Rabu (16/9/2026).

Menurut Illank, penanganan perkara semestinya tidak berhenti pada pertanyaan mengenai pasal yang dikenakan. Sebab, hubungan para pihak, sebab-musabab konflik, dampak peristiwa, serta kemungkinan memperbaiki hubungan keluarga juga patut diperhatikan sepanjang memenuhi ketentuan hukum.

Ia menegaskan Pasal 466 ayat (1) KUHP mengatur tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal dua tahun enam bulan atau denda kategori III. Namun, menurutnya, penerapan pasal tetap perlu dibarengi pengujian terhadap kemungkinan penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan.

“Yang harus diuji bukan hanya pasalnya apa, tetapi juga apakah seluruh proses penanganannya sudah memenuhi prinsip keadilan dan proporsionalitas,” katanya.

Kini, perkara Dahniar memasuki tahapan lanjutan setelah disebut dilimpahkan ke Kejaksaan. Sorotan pun mengarah pada bagaimana kasus yang berawal dari konflik kakak-adik tersebut diproses, termasuk apakah ruang penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif masih dapat dipertimbangkan sesuai aturan yang berlaku. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *