Gowa Sulsel, Sulawesibersatu.com – Rapat Paripurna DPRD Gowa kembali berujung ricuh setelah Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dua kali berturut-turut tidak menghadiri sidang pembahasan Ranperda Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBD 2025. Sidang pun terpaksa diskors selama enam jam.
Ketidakhadiran bupati diperkuat dengan surat resmi yang menegaskan dirinya tidak akan menghadiri rapat. Padahal sehari sebelumnya agenda yang sama telah ditunda karena alasan menghadiri kegiatan keluarga di Jakarta.
Situasi semakin memanas karena mayoritas pimpinan SKPD dan camat juga tidak terlihat di ruang sidang. Yang hadir hanya pejabat setingkat sekretaris dinas dan sekretaris kecamatan.
Beredar informasi dari internal Pemkab Gowa bahwa para kepala SKPD diduga mendapat instruksi untuk tidak menghadiri rapat paripurna. Dugaan itu memicu sorotan tajam dari kalangan legislatif.
Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab menyebut sikap bupati sebagai bentuk pengabaian terhadap lembaga DPRD. Menurutnya, agenda LPj APBD merupakan kewajiban penting yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Hasrul mengingatkan keterlambatan pembahasan LPj APBD berpotensi mengganggu proses administrasi keuangan daerah. Dampaknya, masyarakat Gowa dikhawatirkan menjadi pihak yang paling dirugikan.
Kabag Umum Setkab Gowa Arham Rahmat membenarkan adanya surat penegasan ketidakhadiran bupati. Namun, ia mengaku tidak mengetahui alasan di balik keputusan tersebut maupun dugaan larangan terhadap SKPD.
DPRD Gowa akhirnya menjadwalkan ulang rapat paripurna pada Kamis malam dengan harapan Wakil Bupati, Sekkab, dan seluruh jajaran SKPD hadir agar pembahasan LPj APBD 2025 dapat segera diselesaikan sebelum tenggat waktu berakhir. (TIM)












