Maros Sulsel, Sulawesibersatu.com – Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membongkar carut-marut pengelolaan anggaran di Pemerintah Kabupaten Maros Tahun 2024. Dana negara senilai Rp12 miliar lebih ditemukan salah klasifikasi dalam laporan keuangan daerah, memicu sorotan tajam terhadap kinerja birokrasi dan pengawasan internal pemerintah.
Temuan itu tersebar di empat SKPD, yakni Dinas PUTRPP, RSUD La Palalloi, Sekretariat Daerah, dan Dinas Kominfo. Kesalahan administrasi ini dinilai bukan sekadar keteledoran biasa, melainkan cermin lemahnya kontrol pengelolaan keuangan daerah.
Dinas PUTRPP menjadi penyumbang terbesar kekacauan anggaran dengan nilai mencapai Rp9,19 miliar. Sejumlah proyek seperti pembangunan Kantor Polsek Bantimurung, renovasi pelayanan Polres Maros, hingga pembangunan Masjid Raya Cenrana dimasukkan ke pos Belanja Modal Gedung dan Bangunan.
Padahal, berdasarkan aturan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, proyek yang hasilnya diserahkan ke instansi vertikal maupun masyarakat wajib dicatat sebagai Belanja Hibah. Kesalahan itu membuat aset Pemkab Maros tampak membengkak secara semu dalam laporan keuangan.
Tak hanya proyek fisik, BPK juga menemukan kejanggalan pada pengadaan software di RSUD La Palalloi. Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) senilai Rp2,7 miliar justru dicatat sebagai belanja jasa konsultansi, bukan aset tak berwujud sebagaimana aturan akuntansi pemerintahan.
Kesalahan serupa terjadi di Sekretariat Daerah. Aplikasi SIAPJA senilai Rp83 juta malah dimasukkan ke pos pemeliharaan peralatan dan mesin. Akibatnya, belanja barang dan jasa Pemkab Maros dinilai lebih saji hingga Rp2,88 miliar.
BPK secara tegas menyebut Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan para Kepala SKPD lalai melakukan verifikasi dan pengendalian anggaran. Auditor menilai para pejabat lebih fokus mengejar serapan anggaran dibanding mematuhi aturan kodefikasi belanja yang benar.
Temuan ini langsung membuat Pemkab Maros bergerak cepat melakukan koreksi akuntansi demi menyelamatkan opini WTP. Namun bagi publik, skandal salah pos miliaran rupiah ini menjadi tamparan keras yang memperlihatkan rapuhnya tata kelola keuangan di lingkup pemerintahan daerah. (TIM)










