Jeneponto Sulsel, Sulawesibersatu.com – Tekanan publik terhadap pengusutan dugaan korupsi Pasar Lassang-Lassang kian memuncak. Mahasiswa turun tangan, mendesak aparat bertindak tegas, sementara penyidik Polda Sulsel justru mengakui satu hal krusial: nama besar dalam pusaran kasus ini belum tersentuh pemeriksaan.
Dalam audiensi panas bersama mahasiswa, penyidik Polda mengungkap bahwa Bupati Jeneponto, Paris Yasir, memang belum dipanggil. Namun pernyataan itu bukan penolakan, melainkan sinyal menunggu waktu yang dianggap “tepat” sebuah frasa yang memicu kecurigaan publik.
Di balik layar, penyidik mengklaim telah memeriksa sekitar 30 saksi. Tapi angka itu belum cukup untuk menembus tahap penyidikan. Kasus masih tertahan di fase penyelidikan, seolah berjalan di tempat tanpa kepastian arah.
Nama Paris Yasir sendiri bukan sekadar rumor. Ia disebut muncul dalam dakwaan hingga putusan sebelumnya. Namun bagi penyidik, itu belum cukup kuat. Fakta di persidangan justru melemah, karena ada saksi yang mengubah bahkan mencabut keterangannya.
Situasi makin rumit ketika barang bukti kunci justru belum berada di tangan polisi. Ratusan dokumen penting masih tertahan di kejaksaan, membuat penyidik seperti bekerja dalam gelap tanpa pegangan.
Upaya koordinasi sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun lalu. Bahkan pendekatan langsung pun tak membuahkan hasil. Hingga kini, dokumen yang dinanti tak kunjung diberikan, memperlambat laju penanganan perkara.
Mahasiswa HMI melihat kondisi ini sebagai sinyal bahaya. Mereka khawatir ada intervensi yang bermain di balik lambannya proses hukum. Kekhawatiran itu berubah menjadi ancaman yakni isu ini siap dibawa ke level nasional jika tak kunjung ada kejelasan.
Kini publik menunggu, apakah kasus ini akan benar-benar dibuka hingga tuntas, atau justru tenggelam dalam tarik-ulur kepentingan. Satu hal pasti, tanpa bukti di tangan, hukum tak akan bergerak dan keadilan hanya akan jadi wacana. (TIM)












