PEDOMAN MEDIA CYBER

oleh

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

 

SULAWESIBERSATU.COM

 

PT. SULAWESI BERSATU GRUP

 

PEMBUKAAN

 

Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pers memiliki peran untuk memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang akurat, benar, berimbang, dan dapat dipercaya.

 

Sulawesibersatu.com sebagai media siber yang diterbitkan oleh PT. Sulawesi Bersatu Grup berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

 

Pedoman ini menjadi acuan bagi seluruh jajaran redaksi, wartawan, kontributor, dan pihak yang terlibat dalam proses pemberitaan Sulawesibersatu.com.

 

1. RUANG LINGKUP

 

Pedoman Pemberitaan Media Siber ini berlaku bagi seluruh konten jurnalistik yang dipublikasikan melalui Sulawesibersatu.com, termasuk berita, artikel, foto, video, infografis, dan bentuk konten jurnalistik lainnya.

 

Pedoman ini juga menjadi acuan dalam pengelolaan komentar pembaca, koreksi pemberitaan, hak jawab, pencabutan berita, serta penanganan pengaduan masyarakat.

 

2. VERIFIKASI DAN KEBERIMBANGAN BERITA

 

Pada prinsipnya, setiap berita harus melalui proses verifikasi untuk memastikan akurasi informasi dan menghindari penyebaran informasi yang keliru.

 

Berita yang dapat merugikan pihak lain harus diupayakan melalui verifikasi yang memadai serta disajikan secara berimbang.

 

Dalam keadaan tertentu, berita dapat dipublikasikan sebelum seluruh informasi terverifikasi apabila memenuhi ketentuan berikut:

 

a. Berita mengandung kepentingan publik yang mendesak.

 

b. Sumber berita jelas, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

c. Pihak yang berkaitan langsung dengan informasi yang diberitakan telah diupayakan untuk dimintai keterangan.

 

d. Media menjelaskan kepada pembaca bahwa informasi tertentu masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

 

e. Berita diperbarui setelah verifikasi lanjutan diperoleh.

 

Sulawesibersatu.com mengutamakan akurasi, transparansi, dan kepentingan publik dalam setiap proses pemberitaan.

 

3. ISI BUATAN PENGGUNA

 

Sulawesibersatu.com tidak membenarkan penyebaran konten yang mengandung kebencian, diskriminasi, fitnah, ancaman, pornografi, atau informasi lain yang bertentangan dengan hukum dan ketentuan yang berlaku.

 

Komentar pembaca dan konten buatan pengguna yang ditayangkan melalui fasilitas interaktif menjadi tanggung jawab pengelola sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Redaksi berhak menyunting, membatasi, atau menghapus komentar dan konten yang melanggar ketentuan tersebut.

 

4. RALAT, KOREKSI, DAN HAK JAWAB

 

Sulawesibersatu.com melayani koreksi, ralat, dan hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan Dewan Pers yang berlaku.

 

Ralat atau koreksi dilakukan apabila ditemukan kesalahan fakta, data, nama, jabatan, lokasi, waktu, kutipan, atau informasi lain dalam pemberitaan.

 

Setiap koreksi harus dilakukan secara proporsional dan transparan dengan mencantumkan keterangan bahwa berita telah diperbaiki, disertai tanggal dan waktu perubahan apabila diperlukan.

 

Hak jawab diberikan kepada pihak yang dirugikan oleh pemberitaan untuk menyampaikan tanggapan atau sanggahan terhadap informasi yang dipublikasikan.

 

Permohonan hak jawab dan koreksi dapat disampaikan melalui kontak resmi redaksi dengan menyertakan identitas pemohon, tautan berita, bagian yang dipersoalkan, serta alasan dan bukti pendukung.

 

Redaksi akan memeriksa setiap permohonan dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

 

5. PENCABUTAN BERITA

 

Berita yang telah dipublikasikan pada prinsipnya tidak dicabut hanya karena adanya permintaan dari pihak tertentu.

 

Pencabutan berita dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan redaksi, antara lain apabila terdapat kekeliruan mendasar, pelanggaran hukum, pelanggaran kode etik, putusan atau ketentuan yang berlaku, maupun alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Pencabutan berita yang berkaitan dengan kepentingan publik harus dilakukan secara hati-hati dan transparan.

 

Pencabutan berita wajib disertai penjelasan kepada pembaca mengenai alasan pencabutan, kecuali apabila terdapat pertimbangan hukum atau keselamatan yang membatasi pengungkapan informasi tersebut.

 

6. IKLAN DAN KONTEN BERBAYAR

 

Sulawesibersatu.com dapat memuat iklan, advertorial, publikasi berbayar, dan bentuk kerja sama komersial lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Konten yang merupakan iklan atau publikasi berbayar wajib dibedakan secara jelas dari produk jurnalistik independen.

 

Pembedaan dapat dilakukan melalui keterangan seperti:

 

– Iklan

– Advertorial

– Berita Berbayar

– Sponsored Content

– Siaran Pers

 

Redaksi tetap memperhatikan aspek hukum, akurasi informasi, dan etika dalam penerbitan konten komersial.

 

Pembayaran atas publikasi tidak menghilangkan kewajiban untuk mematuhi hukum dan ketentuan yang berlaku.

 

7. PRIVASI DAN PERLINDUNGAN NARASUMBER

 

Sulawesibersatu.com menghormati privasi, hak pribadi, dan martabat setiap orang dalam pemberitaan.

 

Identitas korban kejahatan susila, anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana, serta pihak lain yang wajib dilindungi identitasnya berdasarkan hukum dan kode etik tidak boleh diungkapkan secara tidak semestinya.

 

Penggunaan nama, foto, video, dokumen pribadi, dan informasi sensitif harus mempertimbangkan kepentingan publik, akurasi, keamanan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

 

8. BERITA TENTANG ANAK DAN KELOMPOK RENTAN

 

Dalam pemberitaan yang melibatkan anak dan kelompok rentan, Sulawesibersatu.com mengutamakan perlindungan terhadap identitas, keselamatan, martabat, serta hak-hak mereka.

 

Redaksi menghindari penyajian informasi yang dapat menimbulkan stigma, diskriminasi, atau dampak buruk terhadap masa depan anak dan kelompok rentan.

 

Pemberitaan dilakukan secara hati-hati, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum serta kode etik jurnalistik.

 

9. PENGGUNAAN FOTO, VIDEO, DAN MATERI VISUAL

 

Foto, video, ilustrasi, dan materi visual lainnya yang digunakan dalam pemberitaan harus memperhatikan akurasi, konteks, hak cipta, dan etika jurnalistik.

 

Materi visual tidak boleh dimanipulasi sedemikian rupa sehingga mengubah makna atau menyesatkan pembaca.

 

Foto ilustrasi harus diberi keterangan yang sesuai apabila berpotensi disalahartikan sebagai dokumentasi peristiwa yang sebenarnya.

 

Penggunaan foto atau video dari pihak lain harus memperhatikan hak penggunaan dan pencantuman sumber yang semestinya.

 

10. SUMBER BERITA DAN ANONIMITAS

 

Sulawesibersatu.com mengutamakan sumber berita yang jelas, kompeten, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Identitas sumber dapat dirahasiakan apabila terdapat alasan yang kuat, misalnya untuk melindungi keselamatan sumber atau karena adanya risiko serius akibat pengungkapan identitasnya.

 

Penggunaan sumber anonim harus melalui pertimbangan redaksi, dan informasi yang disampaikannya tetap perlu diuji melalui verifikasi yang memadai.

 

Kerahasiaan sumber berita dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

11. KONTEN YANG MENGANDUNG DUGAAN PELANGGARAN HUKUM

 

Dalam memberitakan dugaan tindak pidana, korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau pelanggaran hukum lainnya, Sulawesibersatu.com mengutamakan asas praduga tak bersalah.

 

Pemberitaan harus membedakan antara dugaan, laporan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan putusan pengadilan.

 

Redaksi tidak boleh menyatakan seseorang bersalah sebelum terdapat dasar hukum yang sah untuk menyimpulkan hal tersebut.

 

Pihak yang disebut atau berkaitan langsung dengan suatu dugaan harus diberikan kesempatan yang wajar untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan.

 

Penggunaan judul, foto, dan narasi harus menghindari penghakiman sepihak, fitnah, serta penyajian informasi yang menyesatkan.

 

12. KOREKSI DAN PEMBARUAN BERITA

 

Apabila ditemukan kesalahan dalam pemberitaan, redaksi akan melakukan pemeriksaan dan koreksi berdasarkan tingkat kesalahan serta dampaknya terhadap masyarakat.

 

Pembaruan berita dapat dilakukan untuk menambahkan informasi terbaru, klarifikasi, perkembangan perkara, atau keterangan dari pihak terkait.

 

Perubahan yang bersifat material harus dijelaskan secara transparan agar pembaca dapat mengetahui adanya koreksi atau pembaruan informasi.

 

13. PENGADUAN MASYARAKAT

 

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, keberatan, permintaan koreksi, dan hak jawab kepada redaksi Sulawesibersatu.com melalui saluran komunikasi resmi.

 

Setiap pengaduan harus disertai informasi yang cukup agar dapat diperiksa, antara lain:

 

1. Nama dan identitas pengadu.

2. Alamat atau kontak yang dapat dihubungi.

3. Tautan atau judul berita yang dipersoalkan.

4. Uraian keberatan atau bagian yang dianggap tidak tepat.

5. Bukti dan dokumen pendukung, apabila tersedia.

 

Redaksi akan memeriksa pengaduan secara profesional dan menindaklanjutinya berdasarkan hukum, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber.

 

14. TANGGUNG JAWAB REDAKSI

 

Seluruh produk jurnalistik Sulawesibersatu.com berada dalam pengawasan dan tanggung jawab redaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Wartawan, kontributor, editor, dan seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan jurnalistik wajib mematuhi kode etik, menjaga independensi, menghindari konflik kepentingan, serta tidak menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi.

 

Redaksi tidak membenarkan praktik pemerasan, penerimaan imbalan yang memengaruhi independensi pemberitaan, atau tindakan lain yang bertentangan dengan etika jurnalistik.

 

15. PENUTUP

 

Pedoman Pemberitaan Media Siber ini menjadi acuan bagi seluruh jajaran Sulawesibersatu.com dalam menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, bertanggung jawab, independen, dan berorientasi pada kepentingan publik.

 

Sulawesibersatu.com berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan serta menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.

 

Pedoman ini dapat ditinjau dan disempurnakan sesuai dengan perkembangan hukum, standar jurnalistik, dan ketentuan Dewan Pers.

 

Ditetapkan oleh:

 

REDAKSI SULAWESIBERSATU.COM

 

Penerbit: PT. SULAWESI BERSATU GRUP

 

Alamat Redaksi:

Jl. Rajawali II No. F 9 A-8, Makassar, Sulawesi Selatan.

 

Email: redaktursulawesibersatu@gmail.com

 

Telepon/WhatsApp Redaksi: 085299876714

 

Website: www.sulawesibersatu.com