Jakarta, Sulawesibersatu.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil langkah tegas terhadap Muhammad Rullyandi, ahli yang dihadirkan pihak terkait dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2026. Sikap Rullyandi dipertanyakan setelah pernyataannya di ruang publik dianggap bertolak belakang dengan kehadirannya sebagai ahli di persidangan.
Peristiwa itu terjadi dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Sebelum persidangan, Rullyandi disebut pernah menyatakan bahwa persidangan MK ilegal dan mempertanyakan keabsahan posisi Ketua MK.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi sasaran pertanyaan tajam majelis hakim. Hakim Konstitusi Arsul Sani menyoroti sikap Rullyandi yang dinilai tidak konsisten karena di satu sisi mempersoalkan legalitas forum, tetapi di sisi lain datang untuk memberikan keterangan sebagai ahli.
Hakim Saldi Isra turut menekan persoalan tersebut dari sisi etika dan kredibilitas seorang ahli. Rullyandi berdalih pernyataannya merupakan kritik hukum dan pandangan akademis, bukan penghinaan terhadap lembaga peradilan.
Namun, perdebatan semakin memanas. Majelis memberikan ultimatum agar Rullyandi mencabut pernyataannya mengenai status ilegal persidangan apabila ingin melanjutkan pemberian keterangan di hadapan hakim konstitusi.
Di bawah tekanan persidangan, Rullyandi akhirnya mencabut pernyataan tersebut. Ia berdalih ketika menyampaikan opini di ruang publik sebelumnya, dirinya berada dalam tekanan.
Sidang kemudian diskors untuk menentukan nasib ahli tersebut. Setelah sidang kembali dibuka, majelis memutuskan Rullyandi tidak diberikan kesempatan menyampaikan keterangan secara lisan dan hanya menerima keterangannya dalam bentuk tertulis.
Keputusan itu menjadi pukulan telak bagi Rullyandi di ruang pembuktian. Kasus tersebut sekaligus menunjukkan ketatnya majelis MK menjaga tata tertib, etika, dan konsistensi pihak yang tampil memberikan keterangan dalam proses persidangan. (AN/ZA))






