Pajak Nunggak Bertahun-tahun, Kendaraan Dinas Jeneponto Disorot: Rakyat Ditindak, Pejabat Dipertanyakan

Jeneponto Sulsel, Sulawesibersatu.com — Penegakan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Jeneponto kembali menuai sorotan. Saat UPT Samsat Jeneponto bersama Satlantas Polres Jeneponto gencar merazia kendaraan pribadi, sejumlah kendaraan berpelat kode G yang diduga milik pemerintah daerah/instansi justru tercatat masih menunggak pajak.

Berdasarkan data yang dihimpun, sedikitnya lima kendaraan berpelat kode G disebut belum melunasi kewajiban pajaknya. Tunggakan tersebut menjadi sorotan karena kendaraan yang menggunakan fasilitas negara justru tercatat belum memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.

Yang lebih mengusik, tunggakan bukan sekadar hitungan hari. Berdasarkan data tersebut, terdapat kendaraan yang disebut telah menunggak berbulan-bulan hingga bertahun-tahun, bahkan salah satunya tercatat belum melunasi pajak sejak Oktober 2022.

Kondisi itu sontak memunculkan pertanyaan publik soal kesetaraan penegakan aturan. Ketika kendaraan masyarakat diperiksa dalam razia dan pemiliknya diminta memenuhi kewajiban, kendaraan yang diduga berkaitan dengan instansi pemerintah justru dipertanyakan mengapa belum juga ditertibkan.

“Kami rakyat kecil kalau telat sedikit langsung ditilang, disuruh bayar di tempat. Tapi kendaraan pejabat sendiri menunggak berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun, dibiarkan begitu saja. Di mana keadilannya?” ujar seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan, Senin (28/9/2026).

Warga menilai kewajiban pajak semestinya berlaku tanpa melihat siapa pemilik kendaraan. Jika penertiban dilakukan terhadap masyarakat, kendaraan dinas pemerintah yang memiliki tunggakan juga dinilai perlu mendapatkan perlakuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sorotan tersebut sekaligus menjadi ujian bagi konsistensi UPT Samsat Jeneponto dan instansi terkait dalam menegakkan kepatuhan pajak. Publik meminta adanya kejelasan mengenai status kendaraan-kendaraan berpelat G yang masih tercatat menunggak, termasuk langkah penyelesaiannya.

“Kalau kami ditindak, kendaraan dinas pun harus ditindak. Jangan ada hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas warga. Kini pertanyaan publik mengarah pada satu hal: jika rakyat dituntut patuh, siapa yang memastikan kendaraan pemerintah juga tidak kebal dari kewajiban pajak? (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *