Takalar Sulsel, Sulawesibersatu.com – Dugaan penggelembungan harga pengadaan Buku Amalia Ramadhan di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar kian memanas. Harga buku yang disebut-sebut jauh di atas pasaran memicu kemarahan publik di Kabupaten Takalar. Namun hingga kini, dinas belum juga memberikan penjelasan terbuka terkait dasar penetapan harga tersebut.
Alih-alih menjawab secara transparan, pihak dinas justru diduga mengarahkan awak media untuk meminta klarifikasi kepada kepala sekolah satu per satu. Langkah ini dinilai janggal dan terkesan sebagai upaya melempar tanggung jawab, padahal kewenangan pengadaan sepenuhnya berada di tangan dinas.
Saat dikonfirmasi langsung, sejumlah kepala sekolah memilih bungkam. Tidak ada penjelasan mengenai mekanisme pembelian, proses penunjukan penyedia, maupun alasan harga buku bisa melambung tinggi. Sikap diam ini justru mempertebal kecurigaan adanya pola tutup mulut yang sistematis.
Jika dugaan mark-up terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penggelembungan harga dalam proyek pengadaan barang pemerintah bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bisa berujung pada sanksi pidana berat bagi pihak yang bertanggung jawab.
Tak hanya itu, sikap tertutup terhadap informasi publik juga berpotensi melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Pers. Transparansi seharusnya menjadi kewajiban, bukan pilihan, dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
Publik kini mendesak aparat pengawas dan penegak hukum segera turun tangan melakukan audit investigatif. Kasus ini dinilai tak boleh dibiarkan berlarut, karena menyangkut integritas pengelolaan dana pendidikan dan kepercayaan masyarakat yang kian terkikis. (TIM)






