Selayar Sulsel, Sulawesibersatu.com — Polemik pengambilalihan pengelolaan Pusat Pendaratan Ikan (PPI) Bonehalang oleh HNSI Selayar memasuki babak yang lebih panas. Pengambilalihan yang dilakukan melalui sebuah koperasi nelayan itu kini dipertanyakan keras, setelah dokumen mandat yang diklaim “dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan” tak mampu ditunjukkan saat diminta dinas terkait. Di tengah sorotan publik, muncul pula pungutan baru yaitu karcis Rp3.000 bagi pengguna fasilitas dan tarif parkir mobil Rp5.000 di area PPI. Dasar hukumnya? Belum jelas. Namun pungutan terus berjalan.
Seorang pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan (KKP) Selayar mengaku pihaknya sudah meminta dokumen mandat yang disebut-sebut menjadi dasar pengambilalihan itu. Namun jawaban yang diterima justru menambah tanda tanya besar. “Menurut Ketua HNSI, mereka mendapat mandat dari provinsi. Tapi kami menganggap mandat itu cacat,” tegasnya. “Dokumen itu tidak diperlihatkan. Itu yang kami anggap cacat administrasi.” Dengan tidak adanya dokumen tersebut, pengambilalihan dinilai berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena pengelolaan aset publik berpindah tanpa mekanisme hukum yang jelas.
Ketua HNSI Selayar, Abdul Halim Rimamba, menjadi tokoh yang paling disorot publik. Kepadanya, masyarakat dan pemerintah menagih satu hal: tunjukkan mandatnya. Namun jawabannya justru semakin mengeraskan konflik. “Pengelolaan masih tahap uji coba. Dan dokumen mandat tidak boleh diperlihatkan,” ujarnya singkat. Pernyataan ini membuat publik meradang: bagaimana mungkin dokumen mandat pengelolaan aset publik justru dirahasiakan, bahkan dari dinas yang berwenang? Ketika dikonfirmasi mengenai pungutan parkir, Seksi Pengelolaan PPI, Febrianto, hanya memberikan jawaban pendek. “Terkait parkir itu mengacu pada Perda Provinsi Sulsel Nomor 1 Tahun 2024.” Namun tidak dijelaskan apakah HNSI memiliki izin resmi untuk memungutnya. Di lapangan, pungutan tetap berjalan.
Polemik semakin memanas setelah tulisan di mitrasulawesi.id pada 7 Desember 2025 menampilkan tanggapan Abdul Halim yang dikenal sebagai mantan wartawan senior. Alih-alih menjelaskan dokumen mandat, ia justru menyoroti penulis berita. “Wartawannya saya rekomendasikan masih perlu ikut pelatihan jurnalistik,” katanya. Komentar itu langsung memantik reaksi publik menilai bahwa fokus persoalan justru dialihkan dari substansi utama: legalitas pengambilalihan PPI Bonehalang.
Hingga kini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan belum memberikan klarifikasi resmi mengenai keberadaan maupun keabsahan mandat yang diklaim HNSI. Di tengah ketidakjelasan itu, pengelolaan tetap berjalan, pungutan tetap dipasang, dan publik Selayar dibiarkan menerka-nerka yakni apakah PPI Bonehalang benar-benar sudah diserahkan kepada HNSI, ataukah ada pihak yang bertindak tanpa dasar hukum? Yang pasti, polemik ini diprediksi masih akan terus memanas karena menyangkut kewenangan aset publik, transparansi administrasi, serta potensi kerugian PAD Selayar. (TIM)






