Makassar, Sulawesibersatu.com – Kasus kekerasan terhadap jurnalis LKBN Antara, Muhammad Darwin Fatir, yang mangkrak sejak 2019 akhirnya dibawa ke Mabes Polri. Delapan organisasi masyarakat sipil bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengadukan penanganan perkara Polda Sulsel yang dinilai berlarut-larut.
Pengaduan tersebut disampaikan ke Mabes Polri, Rabu (16/9/2026), dengan turut melaporkan Kapolda Sulsel. Mereka mempersoalkan dugaan pengabaian terhadap putusan PN Makassar yang menyatakan penundaan perkara tidak sah dan memerintahkan penyidik melanjutkan proses hukum.
Koordinator KKJ Gema Gita Persada meminta Kapolri turun tangan. Ia mendesak Kapolda Sulsel segera menjalankan putusan PN Makassar tertanggal 16 Maret 2026 yang memerintahkan perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum paling lambat 60 hari.
Desakan itu mencuat karena batas waktu 60 hari disebut telah berlalu, tetapi perkara belum juga dilimpahkan. KKJ menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terhadap kepastian hukum dan pelaksanaan putusan pengadilan.
Darwin Fatir menjadi korban kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik meliput demonstrasi penolakan revisi UU KPK dan KUHP di Makassar pada 24 September 2019. Ia disebut dipukuli sejumlah anggota Polda Sulsel ketika sedang menjalankan pekerjaan jurnalistiknya.
Empat anggota polisi telah ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Februari 2020. Namun, menurut KKJ, perkara tersebut tidak kunjung dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum hingga bertahun-tahun kemudian.
Kasus ini kemudian masuk jalur praperadilan setelah Darwin melalui kuasa hukumnya dari LBH Pers Makassar mengajukan permohonan pada 18 Februari 2026. Putusan PN Makassar menyatakan penundaan perkara tidak sah dan memerintahkan proses hukum dilanjutkan.
Selain Mabes Polri, pengaduan juga diteruskan kepada Kompolnas, Komisi III DPR RI, Ombudsman RI, Divpropam Polri, Itwasum Polri, dan Itwasda Polda Sulsel. KKJ menilai pengawasan diperlukan agar perkara kekerasan terhadap jurnalis tersebut tidak berakhir tanpa kepastian hukum. (TIM)










