Palangkaraya Kalteng, Sulawesibersatu.com – Sebanyak 24 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Kalimantan Tengah. Sementara 65 orang lainnya masih diperiksa dalam tahap penyelidikan.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menegaskan, polisi tidak akan membiarkan kasus karhutla berhenti pada pelaku lapangan. Penyidik terus mempercepat pengungkapan untuk membongkar pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
Sorotan kini mengarah kepada empat perusahaan yang masih diselidiki terkait dugaan keterlibatan dalam pembakaran lahan. Jika bukti mengarah pada korporasi, proses hukum dipastikan akan terus berjalan.
“Penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur dan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Iwan, Minggu (6/9/2026).
Langkah polisi ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang masih nekat membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Musim kemarau tidak boleh dijadikan alasan untuk mengobral api hingga merusak hutan dan lingkungan.
Polda Kalteng juga memperkuat pencegahan melalui sosialisasi, pembinaan masyarakat, serta penerbitan maklumat tentang larangan pembakaran lahan beserta ancaman hukumnya.
Mabes Polri turut mengerahkan peserta didik untuk memberikan edukasi langsung kepada masyarakat. Peserta didik Sespimti juga akan dilibatkan dalam upaya mencegah munculnya titik api baru.
Dengan 24 tersangka sudah terjerat dan empat korporasi masih dibidik, penyidikan karhutla di Kalteng memasuki babak serius. Polisi menegaskan, pembakaran lahan bukan lagi sekadar pelanggaran lingkungan, tetapi dapat berujung pada jerat pidana. (TIM)












