Wahyudi : Lahan Kami Dijual Tanpa Ada Dokumen dan Kepemilikan yang Sah

 

IMG 20210326 WA0251

Makassar Sulsel,Sulawesibersatu.com-Dalam rangka melakukan rangkaian aktifitas Penataan Lahan guna Persiapan Pembangunan Perumahan kedepan, Pengelola Lahan Nipa-Nipa yang terletak di Kecamatan Manggala Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menyebutkan bahwa adanya dugaan Tambang Ilegal itu bukanlah persoalan sebenarnya melainkan pada Konflik Kepemilikan Lahan. 

IMG 20210326 WA0252

Pemilik Lahan atas Nama Yusri melalui Andi Wahyudi yang dikonfirmasi media ini pada Jumat (26/3/2021) mengatakan, bahwa ini bukan masalah persoalan Tambang yang ramai diperbincangkan sebelumnya, melainkan konflik Kepemilikan Lahan karena kami mempunyai bukti Dokumen sebagai dasar untuk Mengelola Lahan ini untuk persiapan Perumahan kedepan, “ujarnya.

IMG 20210326 WA0253

Wahyudi menambahkan, aktivitas Penataan Lahan yang kami lakukan yang dianggap meresahkan masyarakat itu tentunya tidaklah benar, karena beberapa oknum yang mengklaim Pemilik Lahan ini, telah menjual secara Kapling kepada masyarakat dan sudah ada beberapa rumah yang telah terbangun diatasnya, “ujarnya.

IMG 20210326 WA0254

Dan yang membuat kami resah, lanjut Wahyudi, karena Lahan kami telah dijual oleh pihak lain tanpa ada bukti Dokumen serta Kepemilikan yang sah dan mengenai terkait Laporan dugaan Tambang Ilegal yang dialamatkan kepada kami, dengan adanya laporan tersebut pihak kami tetap akan koperatif memberikan keterangan kepada pihak Kepolisian.

“Kami ini bukan Penambang seperti apa yang mereka sangkakan sebelumnya, makanya kami percayakan semuanya kepada pihak Kepolisian agar Objektif melihat persoalan sebenarnya, “jelasnya.

Disisi lain, Tim Penyidik Unit IV Direktorat Resort Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) yang dipimpin oleh Kompol Darma sebelumnya telah melakukan Penghentian sementara Aktifitas Pemerataan Lahan Nipa-nipa atas adanya laporan dugaan Tambang Ilegal oleh salah satu pihak yang ikut mengklaim sebagai Pemilik lahan. (FD/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *