Jakarta, Sulawesibersatu.com – Utang pemerintah Indonesia resmi menembus Rp9.637,90 triliun pada akhir 2025, setara 40,46 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Lonjakan ini terjadi di tengah perlambatan ekonomi signifikan yang menekan penerimaan negara dan memaksa pemerintah mengambil langkah ekstrem demi menjaga stabilitas nasional.
Data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) yang dirilis 13 Februari 2026 mencatat kenaikan utang sebesar Rp229,26 triliun dibandingkan posisi akhir September 2025. Angka tersebut memperlihatkan betapa berat tekanan fiskal yang dihadapi sepanjang tahun lalu.
Komposisi utang masih didominasi Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp8.387,23 triliun atau 87,02 persen. Sementara itu, pinjaman tercatat Rp1.250,67 triliun atau 12,98 persen dari total kewajiban pemerintah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, penambahan utang bukan tanpa perhitungan. Ia menyebut pemerintah dihadapkan pada pilihan pahit yakni membiarkan ekonomi terjerumus dalam krisis seperti 1998 atau menambah utang secara terukur demi menyelamatkan fondasi ekonomi.
Menurutnya, langkah tersebut adalah keputusan sadar untuk mencegah kontraksi lebih dalam yang bisa memicu gelombang pengangguran, penurunan daya beli, hingga instabilitas sosial. Pemerintah memilih menahan guncangan sekarang agar tidak membayar harga yang jauh lebih mahal di kemudian hari.
Meski meningkat, rasio utang 40,46 persen masih berada di bawah batas aman 60 persen dari PDB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Pemerintah menilai ruang fiskal masih terkendali dan tidak melewati ambang bahaya.
Ke depan, pemerintah berjanji akan melakukan penataan ulang struktur fiskal setelah ekonomi pulih. Konsolidasi anggaran dan reformasi penerimaan negara disiapkan agar lonjakan utang ini benar-benar menjadi tameng penyelamat, bukan bom waktu bagi generasi berikutnya. (AN/ZA)












