Pangkep Sulsel, Sulawesibersatu.com – Amarah buruh meledak. Sebanyak 500 pekerja yang tergabung dalam Federasi Pekerja Outsourcing Semen Tonasa menggeruduk kantor PT Patriatama Mandiri di Jalan Poros Tonasa, Kelurahan Bontoa, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep, Jumat (30/1/2026).
Aksi spontan ini dipicu kekecewaan mendalam setelah para pekerja menerima slip gaji Januari 2026 yang dinilai tidak mengakomodasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 yang telah resmi ditetapkan pemerintah. PT Patriatama Mandiri selaku vendor pengelola tenaga kerja outsourcing rekanan PT Semen Tonasa dituding terang-terangan mengabaikan regulasi pengupahan. Dalam slip gaji tersebut, tidak terlihat penyesuaian UMK maupun komponen tambahan yang seharusnya berlaku sejak awal tahun.
Ketua Federasi Pekerja Outsourcing Semen Tonasa, Alfianto Amir, menyebut kondisi ini sebagai bentuk perampasan hak buruh yang tidak bisa ditoleransi. “Kami tidak minta belas kasihan. Kami menagih hak yang dijamin regulasi. UMK 2026 sudah ditetapkan, tapi vendor justru mengeluarkan slip gaji yang melanggar aturan dan kontrak kerja kami,” tegas Alfianto di tengah kepungan massa.
Kemarahan buruh tak berhenti pada vendor. Manajemen PT Semen Tonasa ikut diseret dalam pusaran persoalan. Alfianto menilai lemahnya pengawasan Departemen Sumber Daya Manusia (SDM) membuka celah pelanggaran hak pekerja outsourcing. Ia bahkan menduga skema pengupahan bermasalah tersebut tidak lepas dari peran pemberi kerja utama yang seharusnya menjamin kepatuhan vendor terhadap aturan ketenagakerjaan.
Federasi Pekerja Outsourcing Semen Tonasa memperingatkan bahwa aksi ini hanyalah awal. Jika realisasi UMK 2026 terus diabaikan, buruh mengancam akan menggelar aksi dengan skala lebih besar. “Sasaran kami berikutnya bukan lagi vendor. Kami akan datang langsung ke PT Semen Tonasa sebagai pemberi kerja utama,” tandas Alfianto.
Hingga berita ini diturunkan, perwakilan massa masih terlibat mediasi dengan manajemen PT Patriatama Mandiri, menuntut kejelasan serta pembayaran penuh selisih upah yang dianggap dirampas. (TIM)












