Pesisir Barat, Sulawesibersatu.com – Bantuan alat mesin pertanian (alsintan) tahun 2025 berupa traktor roda empat di Kabupaten Pesisir Barat memicu sorotan tajam. Pasalnya, salah satu penerima bantuan diketahui merupakan ketua kelompok tani (Poktan) yang juga menjabat sebagai anggota DPRD aktif.
LSM JPKP, LSM GMBI, dan Ormas GRIB Jaya mempertanyakan mekanisme penetapan penerima bantuan tersebut. Mereka menilai bantuan pemerintah seharusnya diprioritaskan bagi petani kecil yang benar-benar membutuhkan, bukan pejabat publik.
Ketua GRIB Jaya bersama Ketua GMBI mengaku menemukan adanya dugaan ketimpangan dalam penyaluran bantuan dari total 19 Poktan penerima traktor roda empat tersebut. Mereka menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Apakah sudah tidak ada lagi kelompok tani lain yang lebih layak menerima bantuan? Ini bisa menimbulkan persepsi buruk di masyarakat,” ujar salah satu perwakilan lembaga, Sabtu (9/5/2026).
Mereka juga meminta Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan membuka secara transparan proses pengusulan hingga penetapan penerima bantuan alsintan agar tidak muncul dugaan perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.
Ketua JPKP, Muh. Bangsawan, turut mempertanyakan keputusan tersebut. Ia menyoroti penerima bantuan yang merupakan anggota DPRD aktif dan berasal dari partai yang sama dengan kepala daerah.
“Bantuan pemerintah berasal dari uang rakyat. Harus dipastikan tepat sasaran dan tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Pesisir Barat, Irvan Leonardo, menyatakan tidak ada aturan yang melarang anggota DPRD menerima bantuan alsintan melalui kelompok tani. Ia menegaskan penentuan penerima bantuan sepenuhnya ditetapkan pihak dinas, sedangkan yang dilarang hanya ASN atau PNS yang menjadi pengurus kelompok tani. (TIM)








