Makassar, Sulawesibersatu.com – Status media yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers selama ini dianggap sebagai simbol profesionalisme perusahaan pers. Namun di balik label bergengsi itu, muncul pertanyaan tajam yakni apakah wartawan yang bekerja di media terverifikasi benar-benar sudah digaji layak dan mendapat jaminan sosial?
Di lapangan, realitasnya tidak selalu seindah standar yang tertulis. Banyak wartawan di daerah mengaku masih bekerja dengan pendapatan minim, bahkan ada yang tidak memiliki kontrak kerja jelas. Kondisi ini memunculkan kritik bahwa status verifikasi media belum tentu berbanding lurus dengan kesejahteraan jurnalisnya.
Padahal, dalam standar perusahaan pers yang diterapkan Dewan Pers, salah satu syarat penting dalam proses verifikasi adalah adanya hubungan kerja yang jelas antara perusahaan dan wartawan. Hubungan tersebut mencakup kontrak kerja, kepastian upah, hingga perlindungan jaminan sosial bagi pekerja media.
Sebagai badan usaha, perusahaan pers juga wajib tunduk pada regulasi ketenagakerjaan. Artinya, wartawan sebagai pekerja berhak memperoleh gaji yang layak serta perlindungan melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Pakar hukum dari YBH Mim, Hadi Soestrisno, menegaskan bahwa kesejahteraan wartawan adalah fondasi penting bagi profesionalisme media. Tanpa kepastian kerja dan perlindungan sosial, menurutnya, sulit mengharapkan kualitas jurnalistik yang benar-benar independen.
“Kalau wartawan bekerja tanpa kepastian gaji dan perlindungan kerja, maka profesionalisme perusahaan pers patut dipertanyakan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Sulawesi Selatan (Pukat Sulsel), Farid Mamma. Ia menilai kesejahteraan wartawan menjadi faktor penting dalam menjaga independensi pers dari tekanan kepentingan tertentu.
Menurut Farid, wartawan yang hidup dalam tekanan ekonomi akan lebih rentan terhadap berbagai godaan dan intervensi. Karena itu, ia menilai profesionalisme media tidak cukup dibuktikan dengan label verifikasi, tetapi juga dengan komitmen nyata perusahaan dalam memastikan kesejahteraan para jurnalisnya. (TIM)












