Bone Sulsel, Sulawesibersatu.com – Praktik tambang pasir ilegal golongan C di Kabupaten Bone diduga menyeret oknum TNI ke pusaran skandal serius. Tambang yang beroperasi di Kecamatan Kajuara dan Libureng itu disebut-sebut dikelola oleh oknum Koramil 1407-14 bersama Babinsa untuk menyuplai material proyek Koperasi Desa Merah Putih (KMP) yang dibiayai anggaran negara.
Tambang tersebut sejak awal menggunakan label “Tambang Merah Putih”, membuat warga mengira aktivitas itu sah dan bagian dari program pemerintah. Dengan dalih proyek negara, warga mau dipekerjakan meski upah rendah dan pembayaran kerap tersendat, tanpa pernah diberi penjelasan soal legalitas tambang.
“Kalau kerja angkut pasir di tempat lain, bayarnya lebih tinggi dan langsung cash. Di sini sering tertunda, katanya dana proyek belum cair,” ujar seorang warga, 29 Januari 2025. Warga mengaku baru belakangan mengetahui bahwa tambang tersebut diduga tidak memiliki izin resmi.
Menurut sumber, pasir dari tambang ilegal itu telah menyuplai proyek Koperasi Merah Putih di beberapa kecamatan, termasuk Libureng, Kahu, Patimpeng, dan Kajuara. Aktivitas ini diduga bertujuan menekan biaya proyek, bahkan sejumlah oknum TNI disebut turun langsung sebagai pekerja tambang demi menghemat anggaran.
Fakta ini menjadi ironis karena anggaran proyek Koperasi Merah Putih sebenarnya telah tersedia. Setiap koperasi diketahui memperoleh dana sekitar Rp1,6 miliar, yang secara nasional telah dicairkan sejak Juni 2025, termasuk di Kabupaten Bone. Namun, material proyek justru diduga bersumber dari tambang ilegal.
Secara hukum, penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah merupakan pelanggaran berat. Penambangan tanpa izin melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar, sekaligus berpotensi menyeret proyek negara ke ranah pidana dan audit hukum.
Seorang Babinsa berinisial SA mengaku hanya menjalankan perintah atasan untuk menyuplai pasir ke proyek KMP. Sementara Danramil 1407-14/Libureng, Lettu Inf. Akhyar Budiman, S.I.Kom, diduga mengetahui aktivitas tersebut. Dugaan ini memicu kemarahan publik dan tuntutan agar aparat penegak hukum serta institusi TNI segera mengusut praktik yang dinilai terstruktur, mencederai hukum, merusak lingkungan, dan mencoreng kepercayaan masyarakat. (TIM)












