Tambang Ilegal Menggila di Takalar dan Gowa, Aktivis Ancam Kepung Polda Sulsel

Takalar Sulsel, Sulawesibersatu.com – Aktivitas tambang galian C ilegal di Kabupaten Takalar dan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diduga kian tak terkendali. Sejumlah lokasi tambang disebut beroperasi bebas tanpa izin resmi.

Di Takalar, aktivitas penambangan diduga marak terjadi di Kelurahan Bontorita dan Kelurahan Manongkoki, Kecamatan Polongbangkeng Utara. Tambang pasir tersebut disebut tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun dokumen AMDAL.

Keberadaan tambang ilegal itu dinilai mengancam lingkungan dan berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem jika terus dibiarkan tanpa penindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Pemerhati lingkungan Sulsel, Ilham Amri, menilai praktik tambang ilegal di Takalar bukan persoalan baru. Ia menyebut aktivitas tersebut sudah berlangsung lama dan terkesan dibiarkan.

Ilham bahkan menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap tambang ilegal yang diduga terus beroperasi tanpa hambatan, meski dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.

“Kami mendesak Polda Sulsel segera menertibkan seluruh tambang galian C ilegal yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan,” tegas Ilham, Jumat (10/7/2026).

Ia juga mengancam akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Kantor Polda Sulsel apabila aparat tidak segera mengambil langkah konkret dalam menertibkan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Selain Takalar, Ilham mendesak Polda Sulsel menindak tambang galian C tanpa izin di Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, dan meminta seluruh pelaku tambang ilegal ditertibkan tanpa pandang bulu. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *