Kubu Raya Kalbar, Sulawesibersatu.com – Dugaan praktik permainan BBM bersubsidi jenis solar mencuat setelah tim Biro Investigasi Jurnalis Media Indonesia (JMI) DPD Kalimantan Barat menemukan aktivitas pengisian tidak lazim di SPBU 64.78305 pada dini hari, 2 Maret 2026. Aktivitas mencurigakan tersebut diduga berkaitan dengan pengalihan solar subsidi dalam jumlah besar.
Sekitar pukul 00.59 WIB, sebuah truk tanpa nomor polisi terlihat melakukan pengisian solar subsidi. Proses pengisian berlangsung tidak biasa karena berlangsung sangat lama, jauh berbeda dari pengisian kendaraan pada umumnya.
Tim investigasi mencatat pengisian berlangsung hingga sekitar pukul 02.30 WIB atau lebih dari satu setengah jam. Selama proses itu, nozel dispenser terus menempel pada tangki kendaraan, sementara mesin truk tetap menyala, kondisi yang dinilai tidak lazim dan berpotensi melanggar prosedur keselamatan pengisian BBM.
Kecurigaan semakin kuat karena kendaraan yang melakukan pengisian tidak memiliki nomor polisi sehingga identitas kendaraan dan pemiliknya tidak dapat diketahui. Durasi pengisian yang sangat panjang juga menimbulkan dugaan bahwa solar yang diisi bukan sekadar untuk kebutuhan kendaraan, melainkan untuk dialihkan dalam jumlah besar.
Dalam rekaman video yang dimiliki tim investigasi, terlihat pula seorang pria yang datang menggunakan sepeda motor membawa jerigen dan mengisi solar sendiri langsung dari nozel dispenser tanpa dilayani operator SPBU. Praktik ini memunculkan tanda tanya besar karena pengisian BBM subsidi menggunakan jerigen di SPBU memiliki aturan ketat.
Tim investigasi kemudian membuntuti truk tersebut setelah meninggalkan SPBU. Sekitar pukul 04.23 WIB, kendaraan itu berhenti di kawasan Jalan Ampera Raya, tepatnya di samping Mini Market T.C.B Mart atau Toko Cahaya Berkah, di lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan atau pengalihan solar subsidi.
Di lokasi tersebut ditemukan bangunan yang menyerupai fasilitas pengisian atau penampungan BBM layaknya SPBU kecil. Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik pengalihan solar subsidi secara terstruktur yang berpotensi merugikan masyarakat serta keuangan negara, dan kini menjadi perhatian untuk ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang. (TIM)












