Kubu Raya Kalbar, Sulawesibersatu.com – Polemik revitalisasi SDN 39 Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, kian memanas. Asika, mantan Ketua Pelaksana yang mengaku tercantum dalam SK sejak awal kegiatan, mempersoalkan pemberhentian dirinya secara sepihak oleh anggota DPRD Komisi IV, Ali Mustakim. Tak hanya soal pencopotan, ia juga menuntut transparansi pengelolaan anggaran proyek tersebut.
Sorotan paling serius tertuju pada dugaan penyerahan uang sekitar Rp300 juta kepada Ali Mustakim saat pencairan dana tahap pertama. Asika mengaku memperoleh keterangan tersebut dari Kepala SDN 39, Andriani. Ia mendesak penjelasan mengenai dasar penyerahan, tujuan penggunaan, hingga bukti pertanggungjawaban uang tersebut.
Tak kalah mencolok, Asika mempertanyakan perbedaan angka anggaran revitalisasi. Ia menyebut informasi anggaran mencapai Rp2,2 miliar, sementara papan informasi kegiatan mencantumkan sekitar Rp1,806 miliar. Selisih tersebut menjadi tanda tanya yang menurutnya wajib dijawab dengan dokumen resmi, bukan sekadar klarifikasi lisan.
Asika juga mempertanyakan keterlibatan Ali Amin selaku Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), yang disebutnya memiliki hubungan saudara dengan Ali Mustakim. Ia menilai seluruh pihak yang terlibat harus membuka proses pengambilan keputusan, pengelolaan keuangan, serta pertanggungjawaban pekerjaan agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.
“Sejak awal nama saya tercantum dalam SK sebagai Ketua Pelaksana. Namun, setelah pembangunan berjalan, saya justru diberhentikan sepihak. Apa dasar dan kewenangannya? Ini menyangkut tata kelola kegiatan, bukan sekadar persoalan pribadi,” tegas Asika, Rabu (4/11/2026).
Ia mengaku telah menghubungi pihak sekolah dan pihak terkait melalui WhatsApp untuk meminta penjelasan, tetapi tidak memperoleh respons. Asika juga menyayangkan polemik justru berkembang pada tuntutan permintaan maaf media, sementara substansi persoalan mengenai anggaran dan dugaan penyerahan uang belum terjawab.
Atas persoalan tersebut, Asika mendesak BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat turun tangan memeriksa proyek revitalisasi SDN 39 Sungai Raya. Ia meminta audit menyeluruh terhadap pagu anggaran, pencairan, aliran transaksi, realisasi fisik, hingga laporan pertanggungjawaban. Menurutnya, dokumen keuangan harus dibuka agar penggunaan anggaran negara dapat diuji secara transparan.
Kini, publik menunggu jawaban Andriani, Ali Mustakim, dan Ali Amin atas sederet pertanyaan tersebut. Dugaan penyerahan Rp300 juta maupun perbedaan angka anggaran masih merupakan klaim yang harus diverifikasi melalui bukti dan pemeriksaan resmi. Satu hal yang dituntut masyarakat: jangan biarkan uang negara dan pembangunan fasilitas pendidikan terjebak dalam polemik tanpa pertanggungjawaban. (TIM)








