SK Pengangkatan Direksi PDAM Makassar diduga Berbau Kolusi

 

IMG 20201017 WA0261

Makassar,Sulawesibersatu.com -Terkait gugatan atas proses pengangkatan Direksi baru di PDAM Makassar diduga tidak mengacu pada aturan yang berlaku dalam penyeleksian pemilihan Pimpinan di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). 

IMG 20201017 WA0264

Hal ini diungkapkan oleh mantan Direktur Keuangan PDAM, Irawan Abadi yang dikonfirmasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Kamis (28/10/2020) dengan mengatakan, bahwa saya menggugat SK Walikota tentang Pengangkatan Direksi PDAM, karena salah satu dari yang dilantik itu telah jelas sudah menyalahi aturan yang berlaku,”ujarnya.

 

IMG 20201017 WA0263

Irawan menambahkan, jika merujuk pada ketentuan tentang Pengangkatan Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maka harus memenuhi syarat yang berlaku dan salah satunya adalah Direktur Direksi maksimal berumur 55 tahun, “ujarnya. 

IMG 20201017 WA0262

Sudah jelas ini, sambung Irawan, dianggap cacat hukum karena selain melanggar dalam usia serta dalam aturan itu maksimum 55 Tahun, sedangkan ini sudah lebih dari 55 Tahun 6 Bulan dan dalam aturan sebenarnya tidak boleh lebih dari 55 Tahun, “jelasnya.

 

Disisi lain, Irawan juga sebelum proses seleksi, telah melayangkan surat terkait rencana pengangkatan, tetapi pihak Tim Seleksi menyebutkan keputusan yang diambil berdasarkan interpretasi dari Tim Penyeleksi. 

“Sebelum saya, ada juga Pak Ayub yang sudah bersurat dan mempertanyakan hal itu tapi dari pihak Tim Penyeleksi menyebutkan bahwa keputusan itu atas Interpretasi dari Tim Penyeleksi, “ujarnya.

 

Hal senadapun dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) FORUM Rakyat Bersatu, Hendra Syam, ST, bahwa selain melanggar pada aturan yang berlaku pada pasal 4 (poin f) yaitu tentang usia, Direksinya yang dilantik juga terindikasi Kolusi karena salah satu yang dilantik itu kerabat dekat dengan Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Dan sidang lanjutan gugatan dari Irawan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda penyampaian alat bukti kembali oleh Penggugat serta Tergugat dan Kami juga akan mengawal permasalahan ini hingga mendapatkan Keputusan tetap dari Pengadilan alias Inkrach, tutupnya. (Muh. Hairuddin/AN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *