Makassar, Sulawesibersatu.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis SD-SMP di Kabupaten Gowa senilai Rp16 miliar kembali jadi sorotan. Hingga kini, Polda Sulsel belum menetapkan satu pun tersangka.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri mengatakan penyidik masih menunggu hasil audit BPK untuk menghitung kerugian negara. “Belum (ada tersangka), masih tunggu hasil audit,” katanya, Selasa (25/8/2026).
Padahal, sekitar 31 saksi telah diperiksa. Dua nama yang ikut dimintai keterangan adalah Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dan Muhammad Basri alias Ombas alias Basri Kajang.
Penyidik juga telah menggeledah lima kantor OPD Pemkab Gowa, yakni Sekda, Inspektorat, Bappeda, BPKAD, dan Dinas Pendidikan. Sejumlah dokumen pengadaan dan pemilihan seragam disita sebagai barang bukti.
Mandeknya penetapan tersangka menjadi sorotan karena kasus ini telah lama bergulir. Publik kini mempertanyakan kapan penyidikan tersebut naik kelas dari sekadar pemeriksaan dan pengumpulan dokumen menjadi penetapan pihak yang bertanggung jawab.
Kasus ini juga bergulir di tengah panasnya dinamika politik Gowa. Pansus Hak Angket DPRD Gowa telah mengirim rekomendasi terkait usulan pemakzulan atau pemberhentian Bupati Gowa ke Mahkamah Agung.
Di tengah tekanan tersebut, Husniah kembali diperiksa Polda Sulsel dalam perkara berbeda. Pada 21 Agustus 2026, ia menjalani pemeriksaan Ditreskrimum selama hampir enam jam dan mengaku dicecar sekitar 69 pertanyaan terkait laporan mantan suaminya.
Kini bola berada di tangan penyidik dan BPK. Setelah penggeledahan lima OPD, pemeriksaan puluhan saksi, serta penyitaan dokumen, publik menunggu satu jawaban paling krusial: siapa yang akan bertanggung jawab atas dugaan korupsi proyek seragam gratis Rp16 miliar itu? (TIM)












