Gowa Sulsel, Sulawesibersatu.com — Konflik sengketa tanah di Desa Pabbentengang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa kembali memanas dan memicu kegelisahan warga. Persoalan yang seharusnya tuntas di tingkat administrasi desa justru berlarut-larut, menimbulkan tanda tanya besar terhadap peran Kepala Dusun Sugitanga dan Pemerintah Desa Pabbentengang.
Dalam pertemuan warga yang berlangsung penuh ketegangan, masyarakat mengungkap fakta mengejutkan yakni setiap bidang tanah yang disengketakan memiliki alas hak berbeda dan tercatat resmi dalam administrasi desa. Data tersebut tercantum jelas dalam Buku F, lengkap dengan kohir dan persil yang tidak sama, sehingga secara administratif tidak ada tumpang tindih kepemilikan.
Bidang tanah yang dipersoalkan meliputi Persil 55 Kohir 163 seluas kurang lebih 30 are atas nama Djidji B. Junus, serta Persil 56 Kohir 164 dengan luas sekitar 20 are atas nama Basir. Perbedaan kohir, persil, dan luas tanah tersebut dinilai warga sebagai bukti kuat bahwa kepemilikan masing-masing pihak jelas dan terpisah. Ironisnya, konflik justru mencuat ketika diduga ada pihak yang mengklaim bidang tanah lain yang bukan menjadi haknya. Situasi ini membuat warga mempertanyakan: mengapa aparat desa tidak menjelaskan fakta administrasi ini sejak awal?
Lebih mencengangkan lagi, salah satu surat keterangan tanah diketahui telah ditandatangani oleh Kepala Dusun, Kepala Desa, hingga Camat. Dokumen tersebut dinilai memperkuat legalitas administratif atas bidang tanah yang dipersoalkan. Namun, kejelasan dokumen ini justru tidak diiringi dengan penyelesaian konflik yang tegas. “Secara administrasi desa, semuanya jelas. Alas hak jelas, lokasi jelas, kohir dan persil berbeda. Tapi kenapa persoalan ini terus dibiarkan berlarut-larut?” ungkap salah seorang warga dengan nada kecewa.
Warga mengungkapkan bahwa upaya mediasi telah dilakukan berulang kali, namun selalu berakhir tanpa solusi yang memuaskan. Akibatnya, persoalan yang awalnya bersifat administratif kini berkembang menjadi konflik sosial yang mengancam keharmonisan warga.
Masyarakat mendesak Kepala Dusun dan Pemerintah Desa Pabbentengang untuk bersikap transparan, jujur, dan bertanggung jawab, serta membuka secara terang duduk perkara sengketa tanah tersebut kepada publik. Warga khawatir, jika terus dibiarkan, konflik ini dapat menjadi bom waktu sosial di tengah masyarakat. (TIM)












