Sengketa Lahan Memanas, Ahli Waris Segel Sekolah Negeri di Majene

Majene Sulbar, Sulawesibersatu.com – Konflik agraria kembali meledak di Kabupaten Majene dengan aksi dramatis yang mengguncang dunia pendidikan. Ahli waris almarhum H. Mulyadi nekat menyegel gedung SDLB Negeri Lutang, Sabtu (2/5/2026), sebagai bentuk kekecewaan terhadap pemerintah yang dinilai mengabaikan hak mereka selama puluhan tahun.

Aksi penyegelan dilakukan dengan pemasangan baliho besar di area sekolah yang berada di Kelurahan Tande, Kecamatan Banggae Timur. Tulisan pada baliho itu tegas dan menusuk yakni lahan tersebut diklaim sebagai milik sah keluarga yang hingga kini tak pernah mendapatkan kejelasan ganti rugi.

Erfan, putra almarhum sekaligus perwakilan ahli waris, mengungkapkan bahwa tanah tersebut dibeli sejak tahun 1975. Ia menegaskan bahwa pihak keluarga memiliki dokumen sporadik serta surat pernyataan dari pemilik awal sebagai bukti kepemilikan yang tidak bisa dianggap remeh.

Menurutnya, pemerintah daerah justru mendirikan bangunan sekolah di atas lahan tersebut pada tahun 1989 tanpa penyelesaian yang jelas. Sejak saat itu, konflik terus berlarut tanpa titik terang, seolah hak keluarga mereka terkubur oleh waktu dan birokrasi.

Yang membuat situasi semakin panas, Erfan juga mengungkap adanya surat dari Bupati Majene tertanggal 23 Juni 2015. Dalam surat itu, pemerintah disebut berjanji akan memberikan ganti rugi jika ahli waris mampu membuktikan alas hak yang sah janji yang hingga kini belum ditepati.

Tak berhenti di situ, polemik semakin dalam saat aset sekolah dialihkan ke pemerintah provinsi pada tahun 2019. Ahli waris menilai ada kejanggalan serius karena yang seharusnya diserahkan hanya bangunan, bukan lahan yang diklaim belum pernah dimiliki secara sah oleh pemerintah kabupaten.

Aksi penyegelan ini pun menjadi simbol kemarahan yang memuncak. Puluhan tahun menunggu tanpa kepastian membuat ahli waris memilih langkah ekstrem demi menarik perhatian dan menuntut keadilan atas hak yang mereka yakini telah diabaikan.

Kini, konflik tersebut menjadi sorotan publik dan membuka kembali luka lama soal tata kelola lahan oleh pemerintah. Jika tak segera diselesaikan, sengketa ini berpotensi meluas dan mengancam keberlangsungan fasilitas pendidikan yang seharusnya menjadi tempat masa depan anak-anak dibangun. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *