Takalar Sulsel, Sulawesibersatu.com – Kasus dugaan korupsi Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Takalar kembali meledak ke permukaan pada Selasa, 28 April 2026. Nilainya tidak main-main, mencapai Rp14.060.566.382. Namun yang membuat publik geram bukan hanya angkanya, melainkan proses penanganannya yang seolah membeku tanpa arah selama dua tahun.
Laporan yang telah masuk sejak Januari 2024 itu hingga kini belum menunjukkan titik terang. Tidak ada penetapan tersangka, tidak ada penjelasan rinci, bahkan perkembangan resmi pun nyaris tak terdengar. Kondisi ini memicu dugaan kuat adanya tarik-ulur kepentingan atau lemahnya komitmen penegakan hukum di daerah.
Sorotan tajam tertuju pada Inspektorat Daerah Takalar. Saat dikonfirmasi, Kepala Inspektorat Rusli justru terkesan menghindar dan melempar tanggung jawab ke Kejaksaan Negeri Takalar. Sikap ini dinilai publik sebagai bentuk ketidaktransparanan yang memperkeruh kepercayaan masyarakat.
Padahal, sebagai lembaga pengawas internal, Inspektorat seharusnya menjadi garda terdepan dalam membuka hasil audit dan memastikan akuntabilitas penggunaan dana desa. Ketika justru memilih bungkam, muncul pertanyaan besar: ada apa yang sebenarnya sedang disembunyikan?
Kekecewaan keras datang dari PEMANTIK. Ketua DPD-nya, Rahman Suwandi Daeng Guling, menilai penanganan kasus ini mencerminkan buruknya profesionalisme aparat. Ia menegaskan, rakyat tidak butuh janji atau alasan teknis yang dibutuhkan adalah kepastian hukum.
“Dua tahun bukan waktu yang singkat. Kalau memang serius, kasus sebesar ini seharusnya sudah jelas arahnya. Ini justru seperti dibiarkan mengendap,” tegas Rahman dengan nada geram, mencerminkan suara publik yang mulai kehilangan kesabaran.
Kini tekanan publik semakin menguat. Masyarakat mendesak agar kasus ini tidak terus menjadi “arsip mati” dan meminta keterlibatan lembaga yang lebih tinggi untuk membongkar dugaan korupsi hingga tuntas. Jika tidak, bukan tidak mungkin kepercayaan terhadap penegakan hukum di Takalar akan runtuh sepenuhnya. (TIM)










