Takalar Sulsel, Sulawesibersatu.com – Peredaran rokok yang diduga ilegal di Kabupaten Takalar semakin menggila. Produk tanpa kejelasan cukai itu kini bebas dijual hingga ke kios-kios kecil di perkampungan, memicu keresahan masyarakat dan pelaku usaha resmi.
Sejumlah merek seperti Smith, Pluz, Nes Humer, dan Humer Brown disebut menjadi barang dagangan yang paling mudah ditemukan. Rokok tersebut diduga beredar tanpa memenuhi ketentuan cukai resmi negara.
Maraknya peredaran rokok ilegal ini dinilai bukan sekadar pelanggaran biasa. Negara disebut berpotensi mengalami kerugian besar akibat hilangnya pemasukan dari sektor cukai.
Di sisi lain, pedagang resmi yang menjual produk sesuai aturan mengaku dirugikan karena harus bersaing dengan rokok murah yang diduga ilegal dan bebas beredar di pasaran.
Ironisnya, Bidang Penegakan Perda Kabupaten Takalar mengaku belum mampu berbuat banyak. Keterbatasan kewenangan membuat pengawasan di lapangan dinilai tidak maksimal.
Kepala Bidang Penegakan Perda Takalar, Subair, menegaskan pihaknya hanya bisa melakukan pengawasan tanpa tindakan hukum karena tidak memiliki penyidik.
“Kami hanya melakukan pengawasan. Penindakan itu kewenangan Bea Cukai,” tegas Subair saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2026).
Selain minim kewenangan, keterbatasan anggaran juga menjadi hambatan serius. Publik kini mendesak Bea Cukai dan aparat penegak hukum segera turun tangan sebelum peredaran rokok yang diduga ilegal semakin tak terkendali di Takalar. (TIM)






