Jakarta, Sulawesibersatu.com – Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dokter Richard Lee hari ini, Rabu (7/1/2026). Pemeriksaan tersebut merupakan agenda penyidik setelah Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk dan treatment kecantikan.
Kasus ini bermula dari laporan Dokter Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) yang teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 2 Desember 2024. Richard Lee resmi menyandang status tersangka sejak 15 Desember 2025. “Penetapan tersangka dilakukan pada 15 Desember 2025 terhadap saudara RL,” ujar Kasubbid Penmas Humas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak, Selasa (6/1/2026).
Reonald menjelaskan, Richard Lee sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 23 Desember 2025. Namun, yang bersangkutan mengajukan permohonan penjadwalan ulang sehingga pemeriksaan digeser ke 7 Januari 2026. “Apabila pada tanggal 7 Januari tidak ada informasi atau pemberitahuan kehadiran, maka penyidik akan melayangkan panggilan kedua setelah tanggal tersebut,” tegas Reonald.
Perkara ini merupakan buntut panjang perseteruan terbuka antara Richard Lee dan Doktif yang bermula dari saling kritik terkait obat serta treatment kecantikan. Konflik tersebut terus melebar hingga berujung pada saling lapor ke aparat penegak hukum.
Di sisi lain, Doktif juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penetapan itu berasal dari laporan yang dilayangkan oleh Richard Lee.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mengingat kedua pihak sama-sama dikenal luas di dunia kecantikan dan media sosial, serta saling berhadapan dalam dua perkara hukum berbeda. (AN/ZA)












