PT GMTD Mangkir, DPRD Makassar Tunda RDP, Pemkot Ancang-Ancang “Tarik Kembali” Kawasan Tanjung Bunga

Makassar, Sulawesibersatu.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C DPRD Makassar yang seharusnya berlangsung Jumat, 23 Januari 2026, terpaksa ditunda karena PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) mangkir tanpa alasan jelas. RDP ini penting untuk mengungkap PSU yang selama puluhan tahun tak kunjung diserahkan kepada Pemkot Makassar, meski menjadi kewajiban mutlak pengembang.

Sekretaris Komisi C, Ray Suyadi Arsyad, menyatakan, ketidakhadiran PT GMTD bukan sekadar gangguan administratif. “RDP kami adalah bentuk pengawasan serius. Jika pihak yang diundang absen, proses klarifikasi dan pembahasan tidak bisa berjalan adil dan transparan.” Ia menekankan bahwa DPRD akan tetap menegakkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, dan menegaskan jadwal ulang tidak bisa ditawar-tawar lagi.

Pemkot Makassar sendiri sudah mengeluarkan ultimatum keras. Puluhan tahun kewajiban menyerahkan PSU belum dipenuhi, dan Wali Kota Munafri Arifuddin menegaskan bahwa fungsi pengelolaan PT GMTD harus dikembalikan sesuai SK Gubernur 1991. “Beberapa hal yang seharusnya diserahkan tidak dilakukan. Katanya mau menyerahkan, tapi hingga kini tidak direalisasikan,” tegas Munafri, seolah menyoroti ketidakpatuhan kronis pengembang.

Tidak hanya itu, Pemkot Makassar tengah menyiapkan revolusi tata kelola pengembang: mulai 2026, setiap pengembang wajib menyerahkan PSU di awal pembangunan, bukan menunggu proyek selesai. Langkah ini diyakini akan menjadi pukulan telak bagi pengembang yang selama ini mengabaikan hak-hak masyarakat.

Dengan ketegangan yang meningkat, RDP berikutnya akan menjadi panggung pertarungan hukum dan politik antara DPRD, Pemkot, dan PT GMTD. Publik kini menunggu, apakah PT GMTD akan patuh, atau tetap bersikeras mengabaikan aturan yang sudah jelas bertahun-tahun ini. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *