Gowa Sulsel, Sulawesibersatu.com – Proyek Renovasi Gedung Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa Tahun 2026 senilai Rp4.117.934.934,40 kembali menjadi sorotan. Proyek yang dibiayai APBN 2026 dan dikerjakan CV. TRICON itu kembali dipertanyakan setelah muncul dugaan minimnya keterbukaan informasi kepada publik.
Sebelumnya, proyek tersebut telah menjadi perhatian karena proses tendernya diduga bermasalah dan disebut-sebut tidak sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Dugaan itu kini kembali mencuat seiring munculnya polemik baru.
Polemik bermula ketika LSM PERAK Gowa mengonfirmasi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa, Alif Raja, terkait siapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut melalui WhatsApp pada 23 Juli 2026.
Alih-alih memberikan penjelasan, Alif Raja menjawab, “Kenapa PPK-nya?”, “Ada apa?”, dan “Apanya iye mau dibahas, tabe.” Respons tersebut dinilai LSM tidak menjawab substansi pertanyaan yang diajukan.
Ketua LSM PERAK Gowa, Muh. Taufan Yunus, menilai proyek yang menggunakan dana APBN wajib dikelola secara terbuka. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek tersebut.
LSM PERAK Gowa juga menyebut sikap tersebut bertentangan dengan semangat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, sehingga berpotensi memunculkan ketidakpercayaan publik.
Melalui pernyataannya, LSM PERAK Gowa mendesak agar dokumen RAB, dokumen tender, kontrak proyek, serta identitas PPK dibuka kepada publik. Mereka juga meminta audit oleh Inspektorat Jenderal ATR/BPN RI, Kanwil BPN Sulawesi Selatan, dan KPK guna memastikan proyek senilai Rp4,1 miliar tersebut berjalan sesuai aturan.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa terkait tuntutan dan kritik yang disampaikan LSM PERAK Gowa. Kasus ini dipastikan akan terus menjadi perhatian publik seiring tuntutan transparansi terhadap penggunaan uang negara. (HRD)












