Proyek Cath Lab Miliaran RSUD Bantaeng Diusik, LAKI P45 Bongkar Dugaan Kejanggalan

Bantaeng Sulsel, Sulawesibersatu.com — Proyek renovasi Cath Lab bernilai miliaran rupiah di RSUD Prof. Anwar Makkatutu Bantaeng disorot tajam. LSM LAKI P45 mengungkap dugaan carut-marut administrasi, kejanggalan teknis, hingga minimnya fasilitas keselamatan kerja pada proyek yang dikerjakan CV LPS tersebut.

Ketua LAKI P45 Bantaeng, Andi Sofyan Hakim, mengaku tidak menemukan sejumlah dokumen penting saat melakukan investigasi lapangan. Mulai dari salinan kontrak, shop drawing, buku direksi, hingga dokumen pelaporan progres pekerjaan disebut tidak dapat diperlihatkan pelaksana.

Kondisi itu memicu pertanyaan serius mengenai transparansi proyek yang menggunakan anggaran negara. Andi mengaku telah meminta dokumen terkait, tetapi hingga Kamis (15/10/2026), dokumen yang dimaksud belum diterimanya. Ia pun mendesak pihak terkait membuka seluruh informasi pengadaan agar pelaksanaan proyek dapat diperiksa secara objektif.

Tak hanya administrasi, LAKI P45 juga menyoroti aspek teknis, termasuk ketidakjelasan pengukuran MC-0, patok bowplank, serta pengujian mutu material. Pergantian atap yang disebut tidak disertai penggantian seluruh rangka gording turut dipertanyakan. Bagi Andi, nilai anggaran yang fantastis harus sebanding dengan kualitas pekerjaan dan keterbukaan penggunaan uang rakyat.

Aspek keselamatan pekerja juga menjadi sasaran kritik. LAKI P45 menilai ketersediaan helm, sepatu keselamatan, rompi, rambu bahaya, fasilitas P3K, dan sanitasi perlu diperiksa. Mereka juga mengaku tidak memperoleh laporan harian atau mingguan, Kurva-S, serta dokumentasi progres fisik pekerjaan yang semestinya mendukung pengawasan proyek.

Andi mendesak PPK, PPTK, dan konsultan pengawas segera mengevaluasi pekerjaan serta memberikan teguran atau menghentikan sementara aktivitas apabila ditemukan pelanggaran. Ia memperingatkan bahwa persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan, terutama jika berpotensi memengaruhi mutu bangunan dan keselamatan di lingkungan rumah sakit.

Sementara itu, PPTK RSUD Prof. Anwar Makkatutu Bantaeng, Mushab, membantah pengadaan dilakukan di luar ketentuan. Ia menegaskan proyek renovasi Cath Lab menggunakan mekanisme mini kompetisi, bukan tender, melalui Katalog Elektronik versi 6 pada portal INAPROC. Menurutnya, empat perusahaan mengikuti kompetisi tersebut dan seluruh persyaratan tercantum dalam dokumen pengadaan.

Mushab juga menyatakan proyek mendapat pendampingan Kejaksaan Negeri Bantaeng dan Bagian Pengadaan Setda Bantaeng. Soal rangka atap, ia beralasan sebagian besar gording masih layak digunakan sehingga hanya bagian yang rusak yang diganti. Kini, keterbukaan dokumen pengadaan, pemeriksaan spesifikasi teknis, serta evaluasi pengawasan menjadi kunci untuk menjawab polemik proyek miliaran rupiah tersebut dan memastikan apakah seluruh pekerjaan telah sesuai ketentuan. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *