Jakarta, Sulawesibersatu.com — Polemik panas Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 akhirnya dipatahkan dari pusat kekuasaan tertinggi. Presiden RI Prabowo Subianto mengambil langkah tegas yakni menghentikan kegaduhan nasional yang dipicu aturan kontroversial tersebut.
Perpol yang sempat mengguncang publik karena membuka jalan bagi anggota Polri menyerbu jabatan strategis di 17 kementerian dan lembaga negara, kini dipinggirkan. Istana memilih jalur yang lebih keras dan menentukan yaitu Peraturan Pemerintah (PP).
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers di Balai Kartini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/12/2025). “Dengan persetujuan Presiden, persoalan ini tidak diselesaikan setengah-setengah. Akan dirumuskan dalam bentuk Peraturan Pemerintah agar mengikat seluruh kementerian dan lembaga,” tegas Yusril.
Langkah ini sekaligus menjadi tamparan politik bagi Perpol yang dinilai melampaui batas kewenangan. Presiden Prabowo langsung memerintahkan seluruh pemangku kepentingan duduk satu meja, menghentikan tarik-ulur kepentingan, dan melahirkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
Di balik keputusan itu, Pasal 19 Undang-Undang ASN kembali menjadi senjata utama. Aturan tersebut menegaskan bahwa jabatan ASN adalah domain sipil, bukan ruang bebas bagi aparat bersenjata kecuali dalam kondisi sangat terbatas. “Jabatan apa saja yang boleh diisi TNI dan Polri akan ditentukan secara ketat dalam PP,” ujar Yusril, menandai berakhirnya era tafsir sepihak.
Pesannya jelas yakni Negara tidak boleh diatur lewat pintu belakang. Kewenangan harus dikunci dan polemik harus dihentikan langsung dari Istana. (AN/ZA)










