Polri Larang Live Streaming Anggota, Tekankan Kendali dan Profesionalitas Digital

Jakarta, Sulawesibersatu.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi melarang seluruh anggotanya melakukan siaran langsung di media sosial saat bertugas, Selasa (5/5/2026). Kebijakan ini ditegaskan sebagai aturan institusional, bukan sekadar imbauan.

Langkah tersebut diambil untuk mengontrol perilaku digital aparat di tengah sorotan publik yang semakin tajam terhadap aktivitas kepolisian di ruang online.

Kadiv Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menyatakan bahwa pembatasan ini bertujuan menjaga profesionalitas sekaligus kredibilitas lembaga di era informasi cepat.

Menurutnya, satu siaran langsung berpotensi membentuk opini luas dalam waktu singkat, sehingga diperlukan kehati-hatian dalam penyampaian informasi.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang memperketat pengawasan aktivitas personel, termasuk dalam penggunaan media sosial saat menjalankan tugas.

Selain itu, aturan diperkuat dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota.

Meski demikian, Polri tidak menutup penggunaan media sosial sepenuhnya. Pemanfaatannya tetap diperbolehkan selama berada di bawah kendali fungsi kehumasan institusi.

Langkah ini menegaskan upaya Polri menjaga keseimbangan antara profesionalitas, pengendalian informasi, dan tuntutan transparansi di era digital. (AN/ZA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *