Pihak Aparat Tutup Mata Diduga Pelaku Pengrusakan Kebal Hukum

 

IMG 20201231 WA0554

Bantaeng Sulsel,Sulawesibersatu.com-Berdasarkan laporan polisi dengan Nomor Polisi 313/XII/2020/SPKT tanggal 2 Desember lalu menerangkan bahwa Erna Nengsi (39) yang bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) beralamat di Dampang Kelurahan Gantarang Keke Kecamatan Gantarang Keke Kabupaten Bantaeng telah melapor ke Polres Bantaeng dengan Perkara Pengrusakan yang dilakukan oleh Hj. Suri (50) yang diduga kebal terhadap hukum pada hari Kamis 12 Nopember 2020 di Kebun Kampung Rokeng Dampang, namun hingga sekarang belum ada tindakan dari pihak Aparat Kepolisian dalam hal Ini penyidik untuk menangkap dan memproses Pelaku Hj. Suri.

IMG 20201231 WA0553

Hal ini diungkapkan oleh Korban yang juga Pemilik dan Pemegang Hak Waris atas Tanah (Kebun) tersebut sesuai dengan bukti Sertipikat, Erna Nengsi ketika dikonfirmasi media ini dirumahnya pada Kamis (31/12/2020) mengatakan, bahwa Penyidik Polres Bantaeng agak lamban menangani perkara kami seharusnya Pelaku (Hj. Suri) yang kebal Hukum itu ditahan dan diproses secepat karena telah melakukan pengrusakan dilokasi kami, “ujar Erna.

IMG 20201231 WA0552

Ia menambahkan, sebelumnya kami juga telah melaporkan ke Pak Lurah di Kelurahan Gantarang Keke Kecamatan Gantarang Keke Kabupaten Bantaeng, Syamsuddin, S.Sos tapi terkesan dikesampingkan dan tak mempedulikan Perkara yang kami laporkan dan hanya menyuruh menunggu entah sampai kapan, ujarnya. 

Hingga berita ini dimuat belum ada kejelasan dari pihak terkait untuk betul-betul menangani Perkara tersebut, Korban berharap agar Pihak terkait dan berwenang segera mengambil tindakan secepatnya untuk menahan Pelaku (Hj. Suri) yang telah melakukan Pengrusakan dan Perampasan agar dikemudian hari tidak ada lagi yang berani tindakan melakukan hukum. (Hamra/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *