Pengguna Narkotika Jenis Tembakau Gorilla Berhasil Di Amankan Satres Polres Kolaka

 

IMG 20201006 WA0339

Kolaka,Sulawesibersatu.com-Satu orang tersangka tindak Pidana penyalagunaan narkotika golongan 1 tembakau Gorilla berhasil di tangkap oleh Satres Kolaka pada hari Selasa tanggal 6 Oktober 2020 sekitar pukul 14.40 wita d jln Pemuda kel Laloeha kec Kolaka Kab Kolaka.

Berdasarkan dari informasi masyarakat sekitar bahwa telah terjadi penyalagunaan narkotika ,kemudian pihak kepolisian dengan sigap menuju ke tkp  dan berhasil mengamankan pelaku berinisal CD ,tempat tanggal lahir Toraja 18 juni 2001, umur 19 tahun,suku Toraja,agama Kristen protestan, berstatus pelajar .

Modis pelaku di ketahui adalah seorang  penjual di mana menyimpan , menguasai sekaligus mengkonsumsi Narkotika jenis tembakau gorilla.

Saat dilakukan penggerebekan dari tangan pelaku berhasil di amankan 1 (satu) buah kotak berukuran sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) shacet daun kering yang diduga Narkotika Jenis tembakau sitetis (tembakau gorilla) dan 1 (satu) unit HP merek VIVO warna putih.

Atas perlakuannya maka pelaku di kenakan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) lebih subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kini pelaku beserta barang bukti di amankan ke mako polres Kolaka guna penyelidikan lebih lanjut.

Laporan : Umar Dany

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *