Pejabat Inspektorat Selayar Dilaporkan, Dugaan Penipuan Rp60 Juta Berujung Polisi

Selayar Sulsel, Sulawesibersatu.com – Jabatan mentereng sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ternyata tak otomatis membuat seseorang kebal dari persoalan hukum. Rudy Apriady Eka Putra, ST, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar, resmi dilaporkan ke Polres Kepulauan Selayar atas dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang terkait uang Rp60 juta.

Laporan tersebut dibuat petani asal Dusun Mare-Mare, Andi Lewa (58), dan teregister dalam STTLP/B/152/VIII/2026/SPKT/POLRES KEPULAUAN SELAYAR/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 19 Agustus 2026.

Perkara ini bermula pada Minggu, 15 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan Emmy Saelan, Kelurahan Benteng. Rudy bersama rekannya, Iwan Susanto, diduga menemui korban dan meminjam uang Rp60 juta dengan alasan mendesak untuk menebus satu unit mobil.

Untuk meyakinkan korban, Rudy dan Iwan diduga tidak bergerak sendiri. Istri Rudy disebut turut membantu meyakinkan korban dalam transaksi tersebut.

Sebagai jaminan, korban dijanjikan dapat menguasai dan menggunakan mobil tersebut hingga seluruh uang pinjaman Rp60 juta dilunasi. Namun, janji itu justru berubah menjadi persoalan hukum.

Beberapa bulan kemudian, korban disebut mengetahui bahwa mobil yang dijadikan jaminan ternyata bukan milik Rudy maupun Iwan. Fakta tersebut membuat korban merasa telah dikelabui dan mengalami kerugian materiil.

Merasa dirugikan, Andi Lewa akhirnya memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Rudy Apriady Eka Putra bersama Iwan Susanto dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Laporan kini berada dalam penanganan penyidik Polres Kepulauan Selayar. Status terlapor masih sebatas dugaan, dan proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah unsur pidana dalam perkara tersebut benar-benar terpenuhi. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *