Maros Sulsel, Sulawesibersatu.com — Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan mencuat di RSUD Camba, Kabupaten Maros. Sejumlah karyawan outsourcing mengaku menerima gaji jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), bahkan hanya berkisar Rp1,5 juta hingga Rp1,8 juta per bulan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Maros, Andi Patiroi, mengungkapkan bahwa para karyawan outsourcing yang bekerja di rumah sakit tersebut ternyata tidak terdata di Dinas Ketenagakerjaan. “Untuk karyawan outsourcing RS Camba tidak terdata pada Dinas Tenaga Kerja Maros,” ujarnya saat dikonfirmasi media.
Lebih mengejutkan lagi, perusahaan yang menaungi para pekerja tersebut disebut tidak pernah melaporkan keberadaan karyawan mereka kepada pemerintah daerah. “Kami akan segera konfirmasi ke perusahaan outsourcing terkait hal ini di RS Camba,” tegasnya.
Salah satu pekerja di bawah naungan PT Mikayla Putri Ali mengungkapkan, gaji yang diterima karyawan masih jauh dari standar upah minimum yang seharusnya berlaku.
Ironisnya, para pekerja mengaku tidak berani bersuara. Mereka mengklaim karyawan yang berani memprotes soal gaji di bawah UMK justru diancam akan dipecat oleh pihak perusahaan. (TIM)












